Mataram (suarantb.com) – Sekretariat DPRD Provinsi NTB memastikan tiga orang anggota dewan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi NTB dalam kasus dugaan menerima dana “siluman”, masih tetap mendapatkan hak-hak keuangannya. Termasuk gaji serta tunjangan-tunjangan lainya.
Hal itu disampaikan Sekretaris DPRD Provinsi NTB, Hendra Saputra. Dia menegaskan bahwa pihaknya akan tetap membayarkan hak-hak keuangan yang diterima oleh anggota DPRD NTB sekalipun statusnya sudah menjadi tersangka.
“Hak keuangannya masih tetap jalan, masih tetap diberikan seperti anggata aktif lainnya. Karena kan baru jadi tersangka statusnya,” ujar Hendra saat dikonfirmasi Suara NTB pada Selasa (25/11/2025).
Hendra menjelaskan, bahwa hak keuangan tiga anggota DPRD NTB yang telah ditahan kejaksaan itu baru akan disetop setelah statusnya sebagai terdakwa, atau kasusnya sudah naik ketingkat penuntutan di persidangan. Hal itu sudah diatur dalam tata tertib (Tatib) DPRD NTB.
“Sesuai dengan tatib itu kalau sudah terdakwa baru kita usulkan pemberhentian sementara, tapi nanti sambil berposes. Kalau sekarang masih utuh tetap menerima hak keuangan sebagai anggota DPRD. Kita mengacu ke aturan saja,” jelasnya.
Tiga Anggota DPRD NTB Ditahan dalam Kasus Dugaan Dana “Siluman”
Diketahui tiga orang anggota DPRD Provinsi NTB telah ditahan oleh kejaksaan setelah mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana gratifikasi, atau kasus aliran dana “siluman”.
Mereka adalah anggota Komisi V DPRD NTB yang merangkap Ketua Fraksi Partai Demokrat, IJU. Kemudian anggota Komisi III DPRD NTB, dan juga Sekretaris Fraksi Gabungan, MNI. Ketiga, Ketua Komisi IV DPRD NTB dan juga merangkap Ketua Fraksi Partai Golkar, HK.
Terpisah, Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said menyebut peran ketiga tersangka diduga sebagai pemberi uang kepada belasan anggota DPRD NTB dengan nominal per orang mencapai Rp200 juta.
Dalam kasus dugaan dana “siluman” ini, jaksa telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan ahli dengan jumlah sedikitnya 50 orang. Serta menerima titipan uang yang diduga menjadi objek perkara dugaan gratifikasi dengan total sedikitnya Rp2 miliar.
Zulkifli mengungkapkan uang titipan dari belasan anggota dewan tersebut kini menjadi kelengkapan bukti kasus dugaan gratifikasi. (ndi/mit)


