Mataram (Suara NTB) – Masih ada harapan bagi 518 tenaga honorer non-database Pemprov NTB yang tidak lulus menjadi PPPK Paruh Waktu terselamatkan. Pasalnya, mereka akan diusulkan kembali untuk bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Drs.Tri Budiprayitno,M.Si, Rabu, 26 November 2025. Dijelaskan bahwa berdasarkan hasil audiensi perwakilan 518 honorer Pemprov NTB ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), pemerintah pusat dikatakan memberikan waktu tambahan untuk mengusulkan honorer yang tidak dapat diakomodir pada pengusulan sebelumnya melalui skema PPPK Paruh Waktu Tambahan.
Kepala daerah, lanjutnya bisa mengusulkan dengan mengajukan surat permohonan tambahan yang melampirkan nama-nama yang dimohonkan beserta surat pernyataan kesanggupan penggajian oleh daerah tersebut.
Dari hasil itu, Tri mengaku meski hingga kini belum ada putusan resmi berkaitan dengan tambahan waktu pengusulan PPPK Paruh Waktu, pihaknya kini sedang mengambil ancang-ancang memproses permohonan pengusulan 518 honorer Pemprov NTB tersebut.
“Kalau yang 518 honorer Pemprov NTB, masih juga dalam proses yang kita mohonkan, ada semacam kebijakan susulan yang kemudian apakah dimungkinkan,” ujarnya, Rabu, 26 November 2025.
Dia mengaku, pihaknya kini tengah menunggu adanya putusan penambahan pengusulan PPPK Paruh Waktu tersebut. Sebab, tidak ada cara lain untuk menyelamatkan tenaga kontrak selain dari keputusan pusat.
“Sepanjang aturannya belum diubah, ya ini dia kondisinya (putus kontrak, red). Kita berharap ada perubahan aturan,” sambungnya.
Pemprov NTB, kata dia, sudah melakukan berbagai upaya, termasuk bersurat dan berkoordinasi dengan DPRD, BKN, hingga KemenPAN-RB. “Sampai sekarang belum, kurang apa kita. Sudah bersurat, kemudian DPRD bersama kami juga sudah berkunjung ke BKN, berkunjung ke Menpan,” jelasnya.
Menyinggung soal audit honorer Pemprov NTB yang tengah berlangsung di Inspektorat, ia menegaskan masih dengan peraturan awal. Yaitu pengusulan hanya dilakukan terhadap mereka yang memenuhi syarat, tercatat dalam data BKN.
Temuan Honorer “Fiktif” di Pemprov NTB
Terkait adanya temuan honorer diduga “fiktif” yaitu mereka yang tidak ada namanya, tidak pernah masuk kantor, namun tetap menerima gaji. Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) NTB itu mengaku pihaknya belum mengetahui jumlah total dari temuan itu.
“Tidak ada rinciannya itu. Jadi sementara di hasil auditnya pada keberlanjutan untuk diusulkannya saja,” katanya.
Berdasarkan data BKD, Sejumlah 518 honorer di lingkungan Pemprov NTB terancam tidak lanjut kontrak di tahun 2026. Hal ini karena mereka tidak masuk dalam database BKN. 518 honorer itu adalah mereka yang tidak mendaftar tes PPPK tahun 2024.
Tiga di antaranya sudah memasuki Batas Usia Pensiun (BUP), 12 orang tidak lulus administrasi, 20 orang ikut seleksi PPPK di luar Pemprov NTB, 73 orang tidak jelas keberadaannya, 225 orang mengikuti tes CPNS. Selanjutnya, ada 30 orang yang bekerja kurang dari dua tahun, ada juga yang mengundurkan diri sebanyak dua orang. (era)

