Bima (Suara NTB) – Audiensi antara Jaringan Peduli Lingkungan Hidup Bima (JPLHB) dan Pemerintah Kabupaten Bima berujung pada langkah resmi Bupati Bima, Ady Mahyudi, dengan mengirimkan surat rekomendasi kepada Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB). Surat itu terkait persoalan lingkungan hidup dan pengelolaan hutan di Kabupaten Bima.
Audiensi tersebut telah berlangsung pada Selasa, 18 November 2025, di Kantor Bupati Bima. JPLHB yang tergabung dari Para Sindikat, Karang Taruna Tower, dan BMI Bima menyampaikan berbagai persoalan kerusakan hutan yang dinilai semakin mengkhawatirkan. Sejumlah pejabat daerah, termasuk dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), turut hadir untuk mendengarkan langsung aspirasi tersebut.
Dalam audiensi itu, JPLHB memaparkan kondisi lapangan terkait alih fungsi kawasan hutan, lemahnya pengawasan, serta dampak kerusakan lingkungan yang mulai dirasakan masyarakat, seperti meningkatnya risiko banjir dan menurunnya kualitas lahan pertanian. Paparan itu juga diperkuat oleh DLH yang menjelaskan kondisi faktual hutan di Kabupaten Bima.
Menyikapi hal itu, Ady Mahyudi menyatakan kesiapan pemerintah daerah untuk mengawal persoalan lingkungan hingga ke tingkat provinsi. Ia bahkan mengajak seluruh elemen yang terlibat dalam JPLHB untuk bersama-sama menyuarakan kondisi hutan Bima kepada Pemerintah Provinsi NTB.
Menindaklanjuti pertemuan tersebut, Bupati Bima kemudian mengirimkan surat resmi kepada Gubernur NTB. Surat bernomor 600/005/03.9/2025 tertanggal 25 November 2025 itu memuat hasil audiensi serta tuntutan untuk dilakukan langkah konkret terhadap persoalan kehutanan di Bima. Dalam surat tersebut, Bupati Bima menegaskan bahwa kewenangan pengelolaan kehutanan berada pada pemerintah provinsi sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
“Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 14 ayat (1) menyebutkan bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kehutanan, kelautan, serta energi dan sumber daya mineral dibagi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi,” tulis Bupati Bima.
Bupati Bima juga menyampaikan sejumlah rekomendasi penting dalam suratnya. Salah satunya adalah permintaan agar status Hutan Produksi Doro Na’e diubah menjadi hutan lindung konservasi. Selain itu, ia juga meminta agar dilakukan penindakan terhadap dugaan pungutan liar atas nama pengelolaan hutan sosial.
Tak hanya itu, Bupati Bima mendorong agar pekerjaan periode tanam tahun 2019 segera dituntaskan, sekaligus mengevaluasi kembali program reboisasi yang telah dijalankan. Ia juga meminta agar Pemerintah Provinsi NTB tidak lagi menerbitkan izin baru yang berpotensi mengalihfungsikan kawasan hutan untuk kepentingan pangan.
“Tidak lagi menerbitkan izin baru yang berpotensi pada penanaman pangan, melakukan moratorium terhadap izin KTH yang benar-benar kritis, serta melakukan evaluasi tuntas terhadap pelaksanaan dan pengawasan BKPH yang ada di Bima,” tulisnya.
Di akhir surat, Bupati Bima berharap Gubernur NTB dapat segera menyikapi rekomendasi tersebut demi menjaga keberlanjutan lingkungan dan keselamatan masyarakat. “Berdasarkan poin-poin tersebut, diharapkan kepada Bapak Gubernur dapat menyikapinya,” tutup Bupati. (hir)

