spot_img
Rabu, Desember 24, 2025
spot_img
BerandaNTBLOMBOK TIMURDPRD Lotim Soroti Kepemimpinan Plt yang Berkepanjangan di Tubuh BUMD

DPRD Lotim Soroti Kepemimpinan Plt yang Berkepanjangan di Tubuh BUMD

Selong (Suara NTB) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) mengkritisi fenomena kepemimpinan di sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang terlalu lama dikendalikan oleh Pejabat Pelaksana Tugas (Plt). Kondisi ini dinilai dapat menghambat pengelolaan dan pengembangan BUMD setempat.

Ketua DPRD Lotim, Muhamad Yusri, kepada Suara NTB, Kamis, 27 November 2025 mengungkapkan saat ini beberapa BUMD strategis, seperti Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Perusahaan Daerah Agro Selaparang, dan PT Selaparang Energi, masih dipimpin oleh pejabat non-definitif. Bahkan, seluruh jajaran direksinya diisi oleh Plt.

“Mengingat hal ini, kami akan melakukan kunjungan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk berkonsultasi guna mencari solusi atas permasalahan tersebut,” jelas Yusri.

Kritik ini sebelumnya juga disampaikan dalam sidang paripurna, sebagai bentuk kepedulian dewan untuk mendorong perubahan signifikan dalam tubuh BUMD.

Selain persoalan Plt, sejumlah BUMD juga akan diubah status hukumnya. Salah satunya adalah perubahan PDAM menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Namun, minimnya jumlah pelanggan disebut sebagai kendala utama.

Untuk itu, DPRD Lotim mendorong revisi Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur masing-masing BUMD. Ke depan, dewan juga berharap dapat dilibatkan dalam proses uji kompetensi calon direksi BUMD untuk memastikan kepemimpinan yang profesional.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Lotim, H. Muhammad Edwin Hadiwijaya, menjelaskan bahwa akar permasalahannya adalah belum adanya Perda baru yang menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

PP tersebut mengamanatkan perubahan bentuk Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perseroan Terbatas menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Selain itu, pendirian BUMD harus ditetapkan dengan Perda.

“Pemerintah pernah mengajukan draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang PDAM dan PD Selaparang Agro kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bamperda) DPRD Lotim pada tahun 2023 dan 2024. Namun, karena suatu hal, pembahasan tidak dapat dilanjutkan dan ditunda,” ujar Edwin.

Dia menambahkan, terbitnya Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMDAM semakin memerlukan penyesuaian aturan. Untuk mencegah kekosongan jabatan, langkah penunjukan Plt ditempuh sebagai solusi sementara.

“Berdasarkan hal tersebut, saat ini Pemerintah Daerah Lombok Timur kembali mengajukan Draft Raperda tentang BUMD untuk dapat dibahas bersama legislatif. Perda ini nantinya akan menjadi dasar hukum untuk melakukan seleksi direksi Perusahaan Daerah di Kabupaten Lombok Timur,” pungkas Edwin. (rus)

IKLAN









RELATED ARTICLES
- Advertisment -




VIDEO