spot_img
Jumat, Desember 26, 2025
spot_img
BerandaNTBKOTA BIMAPolisi Lengkapi Petunjuk Jaksa, Kasus Dugaan Pembakaran Kantor Inspektorat Bima Segera Berlanjut...

Polisi Lengkapi Petunjuk Jaksa, Kasus Dugaan Pembakaran Kantor Inspektorat Bima Segera Berlanjut ke Tahap II

Kota Bima (Suara NTB) – Penanganan kasus dugaan pembakaran Kantor Inspektorat Kabupaten Bima terus bergerak maju. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima memastikan telah memberikan petunjuk P-19 kepada penyidik Satreskrim Polres Bima Kota, dan kini menunggu berkas kembali untuk pemeriksaan tahap berikutnya.

Kasi Intelijen Kejari Bima, Virdis Firmanillah Putra Yuniar, mengungkapkan bahwa petunjuk telah dikeluarkan sejak akhir Oktober. “Informasi dari jaksanya sudah diteliti dan petunjuk P-19 sudah diberikan tertanggal 27 Oktober. Saat ini berkas belum kembali dari penyidik ke penuntut umum,” jelasnya kepada Suara NTB, Kamis (27/11/2025).

Ketika dimintai penjelasan mengenai materi petunjuk yang diberikan kepada penyidik, Virdis menegaskan bahwa pihak kejaksaan tidak dapat memaparkannya secara rinci. “pasal yang disangkakan penyidik Pasal 187 ke-1 KUHP, yang unsur kesengajaan menimbulkan kebakaran menimbulkan bahaya umum harus dipenuhi dan dapat dibuktikan secara jelas untuk kepentingan pembuktian di persidangan,” ujarnya.

Sementara itu, penyidik Polres Bima Kota memastikan proses penyidikan berjalan. Kasat Reskrim Polres Bima Kota, AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra, S.Tr.K., S.I.K., melalui Pejabat Humas Polres Bima Kota, Nasrun, menyebutkan bahwa berkas perkara saat ini sudah masuk tahap I dan dalam waktu dekat akan naik ke Tahap II. “Untuk kasusnya sudah masuk ke tahap I oleh Reskrim,” sebutnya, saat dikonfirmasi pada Rabu (26/11/2025).

Ia juga menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa beberapa saksi, termasuk penjaga Kantor Inspektorat. “Untuk pemanggilan saksinya kemarin itu yang jelas ada empat orang, termasuk penjaga kantor Inspektorat,” ujarnya.

Koordinasi antara penyidik dan jaksa juga terus berjalan. “Kemarin sudah berkoordinasi, mungkin dalam waktu dekat akan dilaksanakan tahap II-nya, karena koordinasinya sudah ada,” tambahnya.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka yaitu, Kepala Desa Poja, Robi Darwis (RD), anaknya Dimansyah Putra (DP), dan Surhan (SH), warga desa setempat. Ketiganya diduga terlibat dalam aksi pembakaran yang terjadi pada 7 Agustus 2025 dan menghanguskan sebagian besar bangunan Kantor Inspektorat Kabupaten Bima.

Penyidik menjerat RD dan DP dengan Pasal 187 ke-1 KUHP, sementara SH dijerat Pasal 187 ke-1 jo Pasal 55 KUHP. Ketiganya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Negara juga menanggung kerugian sekitar Rp2,55 miliar, terdiri atas Rp1,35 miliar kerusakan inventaris dan Rp1,15 miliar kerusakan bangunan.

Dugaan keterlibatan Kepala Desa Poja dalam kasus ini membuat yang bersangkutan ditahan di Polres Bima Kota. Untuk memastikan pemerintahan desa tetap berjalan, Pemerintah Kabupaten Bima menunjuk Sekretaris Desa sebagai Pelaksana Tugas Kepala Desa. (hir)

IKLAN









RELATED ARTICLES
- Advertisment -




VIDEO