spot_img
Selasa, Januari 27, 2026
spot_img
BerandaNTBSUMBAWA BARATKartu KSB Maju Perumahan, Dinas Perkim KSB Tetapkan 355 KK sebagai Penerima...

Kartu KSB Maju Perumahan, Dinas Perkim KSB Tetapkan 355 KK sebagai Penerima Bantuan

Taliwang (Suara NTB) – Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) telah menyelesaikan proses verifikasi dan validasi terhadap semua usulan calon penerima bantuan perumahan Program Kartu KSB Maju. Hasilnya, sebanyak 355 unit rumah secara resmi ditetapkan sebagai penerima manfaat untuk tahun anggaran 2025 ini.

Kepala Dinas Perkim KSB melalui Kepala Bidang, Sri Sulastiati mengatakan, penetapan jumlah kepala keluarga (KK) penerima bantuan Program Kartu KSB Maju Layanan Perumahan itu menyesuaikan anggaran yang telah disediakan pemerintah pada Perubahan Anggaran Belanja Daerah (PAPBD) tahun ini. “Yang memenuhi syarat lebih dari itu pastinya. Tapi kita ikuti DPA-nya,” terangnya, Jumat (28/11/2025).

Adapaun rincian dari total jumlah yang ditetapkan sebagai penerima itu yaitu sebanyak 155 unit rumah mendapatkan bantuan rehabilitasi atau perbaikan. Sementara sisanya 100 unit mendapat bantuan dalam bentuk bangun unit baru. “Paling banyak penerima bantuannya adalah warga yang berdomisili di Kecamatan Taliwang. Dan itu tersebar hampir di smua desa/kelurahan,” ungkap Lasti.

Sesuai ketentuan, penerima bantuan ini merupakan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) atau miskin. Sumber data calon penerima sendiri diperoleh dari berbagai proses. Menurut Lasti, penerima umumnya diusulkan dari tingkat desa, hasil pendataan para anggota Agen Gotong Royong (AGR) maupun berdasarkan proposal yang diajukan calon penerima bantuan secara mandiri melalui Dinas Perkim.

Data-data calon penerima itu selanjutnya dilakukan verifikasi. Lasti mnyebut, pihaknya melakukan verifikasi secara ketat dan bertingkat. Dimulai dari para AGR, selanjutnya oleh fasilitator perumahan selaku perpanjangan tangan Dinas Perkim KSB di tingkat lapangan. “Jadi kami pastikan yang rumahnya akan diperbaki atau dibangun itu benar-benar berhak,” paparnya.

Usai diverifikasi, selanjutnya calon penerima ditetapkan melalui SK Bupati. Lasti mengurai, ada syarat teknis lain yang harus dipenuhi calon penerima bantuan sebelum ditetapkan adalah kesediaannya untuk bersedia berswadaya dalam proses pembangunan.

“Sebab program ini sifatnya stimulan sehingga para penerima bantuan wajib membuat surat pernyataan bersedia berwadaya. Dan itu dibuat sebelum di SK-kan,” imbuh Lasti. (bug/*)

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO