spot_img
Jumat, Desember 26, 2025
spot_img
BerandaNTBLOMBOK UTARAMusdeslub BPD Jenggala Sepakati Pemberhentian Kades

Musdeslub BPD Jenggala Sepakati Pemberhentian Kades

Tanjung (Suara NTB) – Kasus dugaan perselingkuhan yang berujung penggerebekan yang dialami oknum Kepala Desa (Kades) Jenggala, Fakh mendapat atensi serius dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Jenggala. Sabtu, 29 November 2025 , Musdes Luar Biasa (Musdeslub) BPD menghasilkan kesepakatan diusulkannya kades untuk diberhentikan oleh Bupati Kabupaten Lombok Utara (KLU).

Setelah aksi unjuk rasa oleh ratusan warga desa pada awal pekan kemarin, BPD bersama sejumlah tokoh masyarakat menggelar tindak lanjut berupa Musdeslub dengan agenda dengar pendapat atas kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukan oknum kades.

Kendati Kades, Fakh sudah memberikan klarifikasi sekaligus bantahan atas kasus yang menimpanya, BPD beserta tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda di Desa Jenggala enggan untuk percaya begitu saja.

Musdeslub di Aula Desa Jenggala, Kecamatan Tanjung, Sabtu (29/11), menyimpulkan bahwa kades diusulkan untuk diberhentikan, karena dinilai tidak mampu menjaga amanat dan kepercayaan masyarakat atas jabatan yang diembannya.

Suara dukungan pemberhentian disuarakan oleh berbagai pihak, tak terkecuali Ketua Takmir Masjid Nurul Islam, Dusun Tanak Song, Marjadi. Untuk diketahui, Masjid Nurul Islam adalah Masjid Besar yang menaungi jamaah beberapa dusun di lingkungan Tanak Song di mana Kantor Desa berada.

Marjadi tegas bahwa penggerebekan yang tersebar di media dan disebut-sebut dilakukan oleh 3 orang keluarga pihak perempuan, adalah kejadian yang nyata. Persoalan tersebut tidak dapat digugurkan oleh keterangan pembelaan dari Kades sendiri. Sehingga bagi Marjadi, apa yang dilakukan kades (berada dalam kamar hotel dengan istri orang dengan alasan privasi, red) tidak dapat dibenarkan. Bahkan, kades dapat dinilai melakukan pelanggaran berat menurut syariat Islam, Adat Sasak, maupun norma sosial.

“Dalam adat Sasak, tindakan mengganggu keharmonisan rumah tangga orang lain termasuk pelanggaran berat. Apa yang dilakukan pejabat kita ini merupakan tindakan asusila yang merusak martabat pribadi dan keamanan sosial,” ungkap Marjadi.

Sementara, tokoh masyarakat, Setia Budi, menyatakan peristiwa yang dilakukan oknum kades adalah tindakan yang tidak dapat diterima oleh warga. Sehingga masyarakat Desa Jenggala berhak untuk menolak keberadaan pemimpin desa, karena dinilai melanggar integritas dan etika seorang pemimpin. Bahkan bagi Budi, tidak ada ruang bagi pemimpin yang melakukan tindakan asusila.

Ketua BPD Desa Jenggala, Budiana, mengatakan pihaknya di BPD telah mencatat dan akan menindaklanjuti desakan pemberhentian kades kepada Bupati. BPD juga menganggap, aksi kades telah menimbulkan keresahan dan bertentangan dengan etika seorang pemimpin di wilayah desa.
Melalui Musdeslub ini, Budiana menegaskan BPD Jenggala memiliki dasar hukum yang jelas untuk memproses pemberhentian kKades sesuai regulasi. Oleh karena kades tidak mengajukan surat pengunduran diri, maka BPD atas hasil Musdeslub akan merespon dengan mengusulkan agar Bupati segera memberhentikan kades. (ari)

IKLAN









RELATED ARTICLES
- Advertisment -




VIDEO