spot_img
Sabtu, Desember 27, 2025
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMTagih Keseriusan PT. PCF, Penghentikan Kontrak Sedang Dikaji

Tagih Keseriusan PT. PCF, Penghentikan Kontrak Sedang Dikaji

Mataram (Suara NTB) – Wali Kota Mataram, Dr. Mohan Roliskana menanggapi serius tentang royalti Mataram Mall. Royalti menjadi bagian penting atas pemanfaatan aset daerah yang dikelola perusahaan swasta. Keseriusan dan iktikad dari PT. Pasific Cilinaya Fantasi ditagih. Penghentikan dan atau peluang perpanjangan kontrak sedang dikaji. “Keputusan untuk melanjutkan atau menghentikan kontrak sedang kita kaji,” tegas Wali Kota ditemui Senin, 1 Desember 2025.

Kontrak atas pemanfaatan lahan Kota Mataram seluas 2 hektar di Jalan Pejanggik, berakhir pada April 2026. PT. Pasific Cilinaya Fantasi telah memanfaatkan aset itu selama 30 tahun terhitung sejak 1996.

Orang nomor satu di Kota Mataram ini mengatakan, variabel untuk menentukan kebijakan perpanjangan atau penghentikan kontrak berdasarkan beberapa pertimbangan tersebut. Diantaranya sebut Mohan, ketaatan pembayaran pajak dan royalti dan kemanfaatan bagi pendapatan asli daerah. Pertimbangan lainnya, Pemkot Mataram juga membutuhkan gedung perkantoran. “Saya kira banyaklah pertimbangan yang kita lihat,” kata Mohan.

Mohan melihat konsensi dengan manajemen Mataram Mall cukup lama. Ia juga meminta pendapat dari para ahli, supaya gedung atau aset tersebut, memilik kemanfaatan secara ekonomi secara maksimal.

Menurut dia, lokasi aset sangat strategis dan representatif yang semestinya harus mendatangkan kebaikan bagi masyarakat Kota Mataram. “Bayangkan lokasi sangat strategis dan representatif sekali,” pungkasnya.

Bagaimana dengan kesanggupan royalti Rp1 miliar yang ditawarkan Kota Mataram, tetapi justru tidak disetujui? Wali Kota tidak ingin berbicara soal angka, melainkan melihat komitmen dari manajemen Mataram Mall atas pemanfaatan lahan tersebut.

Sekretaris Daerah Kota Mataram, H. Lalu Alwan Basri ditemui, sebelumnya menerangkan, manajemen PT. Pasific Cilinaya Fantasi telah mengutus kuasa hukum mereka untuk membicarakan royalti. Royalti yang diusulkan Pemkot Mataram selaku pemilik lahan senilai Rp1 miliar per tahun.

Nilai royalti ini diakui Sekda, tidak diterima alias ditolak. Padahal, penetapan royalti yang diajukan pemerintah berdasarkan hasil kajian dan atau perhitungan tim akuntan publik. “Iya, terserah mereka mau setuju atau tidak. Nanti kita ketemu lagi membahas lagi bagaimana kesepakatannya,” terangnya.

Sekda mengatakan kontrak atas pemanfaatan lahan di Jalan Cilinaya oleh PT. Pasific Cilinaya Fantasi, berakhir pada bulan April 2026. Pihaknya sedang mencari opsi dan dasar hukum untuk memperpanjang atau tidak melanjutkan perpanjangan kontrak tersebut.

Dalam perjanjian kerjasama sebelumnya bahwa pemanfaatan aset seluas dua hektar mencapai 30 tahun. “Bisa diperpanjang 10 tahun lagi, tetapi tergantung kesepakatan lagi. Bisa saja kita diperpanjang kontraknya,” tandasnya.

Pihaknya masih melihat keseriusan dari PT. Pasific Cilinaya Fantasi terhadap perhitungan royalti dan lain sebagainya. Pemkot Mataram masih membuka ruang untuk mencocokan hasil pertimbangan dari tim appraisal maupun perhitungan yang dilakukan secara mandiri oleh PT. PCF. “Kita lihat dulu keseriusan dari Mataram Mall,” demikian kata Sekda. (cem)

IKLAN









RELATED ARTICLES
- Advertisment -




VIDEO