spot_img
Minggu, Desember 28, 2025
spot_img
BerandaNTBBIMASejumlah Warga Mampu di Bima Diduga Terdaftar sebagai Penerima Bansos

Sejumlah Warga Mampu di Bima Diduga Terdaftar sebagai Penerima Bansos

Bima (Suara NTB) – Sejumlah warga berkategori mampu di Desa O’o, Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima, diduga terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos). Nama mereka tercatat dalam Desil 1 dan 2 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), kategori yang seharusnya hanya diisi masyarakat sangat miskin dan miskin. Temuan ini memicu pertanyaan publik mengenai akurasi pendataan hingga potensi penyalahgunaan data kesejahteraan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kelompok warga mampu tersebut terdiri dari oknum pejabat desa, aparatur pemerintah, hingga pegawai negeri. Selain itu, temuan serupa juga terjadi pada sejumlah aparatur sipil negara (ASN). Beberapa oknum PNS bahkan diduga tercatat masuk dalam kategori miskin dalam DTSEN.

Padahal, sesuai kebijakan Kementerian Sosial, penerima bansos diprioritaskan bagi masyarakat dengan tingkat kesejahteraan Desil 1 sampai 5. Sementara Desil 6 sampai Desil 10 merupakan kelompok menengah ke atas yang tidak menjadi sasaran program bantuan.

Penentuan Desil Bukan Kewenangan Daerah

Menanggapi temuan tersebut, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima, Tajuddin, menegaskan bahwa proses penentuan desil bukan kewenangan daerah. “Pengolahan data sampai penentuan Desil dalam DTSEN dilakukan oleh BPS. Sesuai Inpres Nomor 4 Tahun 2025, BPS yang memproses datanya,” jelasnya saat dikonfirmasi Suara NTB pada Senin (1/12/2025).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa DTSEN merupakan gabungan tiga basis data, yaitu P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem), DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), serta Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek). Ketiga sumber tersebut disatukan menjadi data tunggal nasional, namun tetap membutuhkan verifikasi ulang melalui musyawarah desa (musdes) untuk memastikan kecocokan kondisi faktual.

Meski demikian, Tajuddin mengakui bahwa masuknya sejumlah warga mampu ke dalam desil miskin tidak bisa dibenarkan. Ia mengaku langsung meminta pendamping sosial untuk menindaklanjuti temuan tersebut. “Yang pasti itu tidak dibenarkan. Saya sudah perintahkan pendamping untuk mengusulkan pembatalannya ke pusat. Data yang dipakai itu data BPS yang bisa jadi data lama,” tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Kabupaten (Korkab) Program Keluarga Harapan (PKH), Yasin, menyatakan pihaknya belum memperoleh data resmi mengenai dugaan tersebut. “Sampai hari ini kami sendiri belum tahu datanya apa benar ada atau tidak,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Senin, 1 Desember 2025.

Ia juga memberikan penjelasan terkait mekanisme pengusulan data penerima bansos. Menurutnya, PKH tidak memiliki kewenangan untuk mengusulkan penerima bantuan dalam sistem.

“Sebenarnya kami tidak pernah mengusulkan data apa pun karena memang di aplikasi SIKS-NG kami tidak ada menu usulan. Sedangkan yang memiliki menu usulan itu hanyalah Kepala Desa dalam hal ini operator desa. Kalau di kami hanya menu verifikasi dan validasi data yang sudah masuk ke aplikasi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Yasin menekankan bahwa desa memiliki peran sentral dalam menentukan calon penerima bansos. (hir)

 

IKLAN









RELATED ARTICLES
- Advertisment -




VIDEO