Giri Menang (Suara NTB) – Pemkab Lombok Barat (Lobar) mengawal usulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pemkab memastikan data usulan yang telah dikirim ke BKN. Mengingat waktu telah mepet akhir tahun.
Asisten III Setda Lobar H Fauzan Husniadi mengatakan Pemkab Lobar melalui Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD PSDM) berangkat ke BKN terkait usulan PPPK Paruh Waktu.
Tujuannya ke Jakarta ini adalah untuk memastikan jawaban dari pihak BKN terkait data yang sudah dikirim, termasuk surat dari Bupati. Selain itu, memperoleh kepastian mengenai kelanjutan usulan perpanjangan serta validitas data yang telah disampaikan. Terkait lambannya proses pengajuan PPPK paruh waktu yang banyak dikeluhkan selama ini menurut Fauzan, bukan tanpa alasan.
Audit yang dilakukan Inspektorat merupakan langkah wajib untuk memastikan seluruh usulan memenuhi syarat dan terhindar dari data yang tidak valid. Dari hasil audit internal itu, Pemkab Lobar menetapkan jumlah akhir usulan sekitar 3.681 orang, mencakup tenaga guru, tenaga teknis, dan tenaga kesehatan.
Angka tersebut adalah hasil penyaringan ketat setelah bupati memerintahkan Inspektorat untuk menelaah ulang seluruh dokumen.
Langkah ini dilakukan agar tidak ada satu pun data bodong yang dapat mencederai proses rekrutmen. “Proses audit ini tidak hanya terjadi di Lobar melainkan juga dilakukan oleh berbagai daerah lain yang sedang memverifikasi usulan PPPK paruh waktu,” jelasnya.
Ia memperkirakan seluruh proses verifikasi, termasuk surat perpanjangan yang diajukan, dapat selesai pada Desember. Sementara itu,
Anggota Komisi IV DPRD Lobar Muhammad Munip menjelaskan pihaknya telah menerima hearing non-ASN dari kalangan guru. Mereka gelisah, lantaran belum ada kepastian diusulkan PPPK Paruh Waktu oleh pemerintah.
Sementara berdasarkan amanat UU ASN 2023, status tenaga honorer harus tuntas ditata paling lambat menjelang awal tahun, di mana setelahnya tidak ada lagi non-ASN. Sementara, pekerjaan Pemda sudah selesai secara administratif. Tahapannya pun telah melalui proses ketat, termasuk validasi ulang dan verifikasi oleh Inspektorat, dan dinilai memenuhi syarat untuk diusulkan.
“Kami terus berupaya keras, melakukan komunikasi maraton dengan BKN Pusat. Kami sadar betul batas waktu yang diberikan sangat mepet, tinggal hitungan minggu. Masalahnya ada di BKN Pusat. Mereka belum membuka link atau sistem untuk penginputan dan pendaftaran bagi para tenaga honorer yang sudah masuk database,” ungkapnya.
Munip menjelaskan bahwa BKD tidak bisa berdiam diri hanya dengan melayangkan surat-surat. “Kami di Komisi IV mendorong agar data yang sudah terverifikasi dan valid bisa segera diusulkan. Karena sistem belum dibuka, kami mendukung penuh rencana BKD untuk langsung menghadap ke Bapak Menteri atau BKN Pusat, meminta agar sistemnya segera dibuka,” tegas Munip. (her)

