Praya (suarantb.com) – Semua Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah naungan Dinas Kesehatan (Dikes) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) mulai dari Puskesmas hingga Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) telah ditetapkan menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pertengahan tahun 2025 lalu. Hanya saja implementasinya dinilai belum optimal. Lantaran masih belum ada regulasi teknis yang menjadi pedoman pelaksanannya.
Melihat akan kebutuhan regulasi tersebut, Pemkab Loteng tengah menyiapkan sebanyak 17 Peraturan Kepala Daerah (Perkada) baru yang nantinya akan menjadi payung hukum dalam implementasi BLUD disemua UPT Dikes Loteng itu. Demikian diungkapkap Sekretaris Daerah (Sekda) Loteng H. Lalu Firman Wijaya, S.T.,M.T., kepada Suara NTB, Rabu (3/12/2025).
Ditemuai di kantor Bupati Loteng usai rapat koordinasi implementasi BLUD, Firman mengatakan pelaksanaan BLUD di Loteng masih mengunakan regulasi dari pusat. Belum ada regulasi daerah yang menjadi penunjang pelaksanaannya. Padahal regulasi daerah penting sebagai aturan teknis dalam pelaksaan BLUD itu sendiri. “Sedang kita upayakan aturan teknis berupa Perkada,” sebutnya.
Ia menjelaskan, dari 17 Perkada yang dibutuhkan tujuh Perkada sudah dalam proses fasilitasi dan sinkronisasi di Kementeriam Hukum dan HAM. Kemudian ada lima Perkada sedang proses penyusunan. Adapun tiga Perkada lainnya menyusul untuk dibahas.
“Target kita tahun 2026 mendatang semua Perkada yang dibutuhkan sudah ditetapkan. Sehingga implementasi BLUD di Loteng bisa berjalan optimal sebagaimana yang diharapkan,” ujarnya.
Firman menjelaskan dengan perubahan status menjadi BLUD, semua UPT di bawah Dikes Loteng tersebut kini bisa lebih mandiri dalam hal manajemen. Termasuk dalam mengelola keuangannya, UPT-UPT tersebut kini jauh lebih flexible. Dengan begitu hambatan-hambatan yang selama ini dihadapi UPT-UPT tersebut dalam memberikan pelayanan public bisa terjawab.
“Dalam hal keuangan misalnya, BLUD bisa mengelola sendiri anggaranya. Mana anggaran yang bersumber dari APBD dan mana yang bersumber dari pendapatan dari pelayanan public itu sekarang dipisahkan dan diatur sendiri,” sebutnya.
Artinya, UPT-UPT tersebut bisa lebih maksimal lagi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Tanpa hambatan birokrasi. Karena sekarang sudah bisa mengatur diri sendiri.
Ditanya apakah UPT yang sudah berstatus BLUD diwajibkan menyetorkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Firman menegaskan belum sampai kearah sana. Pemerintah daerah masih fokus untuk mengatur bagaimana supaya semua BLUD tersebut bisa berjalan maksimal terlebih dahulu. Soal kewajiban menyetorkan PAD belum diatur.
“Terpenting mereka bisa jalan saja dulu. Soal kewajiban penyetoran PAD, belum sampai kearah saja. Dengan kata lain, untuk saat ini BLUD-BLUD yang ada belum wajib menyetorkan PAD ke daerah,” tandas Ketua KONI Loteng ini. (kir)


