Mataram (Suara NTB) – KPU Provinsi NTB mengundang seluruh partai politik, pemerintah daerah dan unsur lainnya untuk melakukan ssialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Ketua KPU Provinsi NTB, Muhammad Khuwailid menegaskan, bahwa sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh pihak, khususnya partai politik terkait dengan mekanisme PAW anggota Dewan.
“Sosialisasi ini sangat penting karena menyangkut verifikasi ketat dokumen calon PAW anggota dewan untuk memastikan proses yang transparan, profesional, dan akuntabel,” ujar Khuwailid.
Dijelaskan Khuwailid bahwa dalam proses PAW, KPU tidak bekerja sendiri, tapi melibatkan banyak lembaga, termasuk DPRD, pemerintah daerah, dan Bawaslu. Sehingga diperlukan persamaan persepsi agar mekanismenya berjalan sesuai aturan.
Ditempat yang sama Ketua Divisi Teknis KPU NTB, Zuriati menjelaskan inti-inti dari Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 terkait Pemberhentian Antarwaktu, Penggantian Antarwaktu, Calon Pengganti Antarwaktu, Verifikasi & Klarifikasi, Sistem Informasi Manajemen PAW, hingga koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Hadir dalam sosialisasi tersebut juga dari pemerintah daerah dalam hal ini Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi NTB, Mahmud menjelaskan bahwa PAW merupakan mekanisme konstitusional untuk mengisi kekosongan kursi legislatif.
Dirinya menilai mekanisme PAW itu gampang-gampang susah, karena melibatkan banyak pihak dan mensyaratkan kelengkapan dokumen yang ketat. Ia juga menegaskan bahwa penggantian anggota DPRD ditentukan berdasarkan perolehan suara terbanyak berikutnya.
Sementara dari bagian hukum dan persidangan Sekretariat DPRD Provinsi NTB, Indra Alamsyah lebih menyoroti peran krusial dalam layanan administrasi PAW. Bahwa DPRD lah usulan PAW dimasukkan lalau kemudian ditindaklanjuti prosesnya ke KPU dan Pemerintah daerah.
“Mulai dari menerima usulan partai politik, meneruskan verifikasi ke KPU, hingga memfasilitasi rapat paripurna pengucapan sumpah/janji setelah SK dari pemerintah diterbitkan,” ungkap Indra
Terakhir ia menegaskan pentingnya netralitas, kepatuhan hukum, dan koordinasi lintas lembaga agar proses PAW berjalan tertib dan lancar.
Sosialisasi peraturan PAW tersebut dilakukan oleh KPU ditengah adanya potensi PAW anggota dewan di DPRD Provinsi NTB. Dari sejumlah anggota dewan yang diduga menerima gratifikasi, tiga orang diantaranya sudah menjadi tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan. Jika kasus tersebut berlanjut, hal ini tentu akan membuka potensi PAW di DPRD NTB. (ndi)


