spot_img
Sabtu, Desember 27, 2025
spot_img
BerandaEKONOMIMulai Tahun 2026, Laporan SPT Gunakan Coretax

Mulai Tahun 2026, Laporan SPT Gunakan Coretax

Selong (Suara NTB) – Kepala Kanwil Pajak DJP Nusa Tenggara, Samon Jaya menyampaikan, mulai Tahun 2026 seluruh pelaporan SPT Tahunan sudah pindah ke CoretaxDJP.

Coretax (atau Core Tax Administration System disingkat CTAS, atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan disingkat SIAP) adalah sistem administrasi perpajakan digital terintegrasi yang dikembangkan oleh DJP . Sistem ini dirancang untuk memodernisasi dan menyederhanakan seluruh proses bisnis perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak hingga layanan lainnya, dalam satu platform yang mudah diakses.

Samon mengatakan, untuk dapat mengakses Coretax, Wajib Pajak harus sudah memiliki akun Coretax aktif. Oleh karena itu, Samon Jaya menghimbau kepada masyarakat wajib pajak untuk segera melakukan Aktivasi akun sekarang agar bisa menikmati layanan pajak yang lebih cepat, aman, dan terintegrasi.

Pemerintah melalui Kementerian PANRB, lewat SE Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2025, menghimbau agar seluruh ASN, anggota TNI, dan anggota Polri untuk memastikan diri telah terdaftar pada Coretax DJP, melakukan aktivasi akun Wajib Pajak, dan memperoleh Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE).

Samon juga mengingatkan, bahwa Coretax tidak memiliki aplikasi unduhan.
“Akses resmi hanya di coretaxdjp.pajak.go.id. Oleh karena itu, pastikan akses hanya melalui situs resmi DJP, agar tidak menjadi korban pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya pada kegiatan bincang media di Sembalun, Rabu, 3 Desember 2025.

Pada bagian lain, Samon Jaya juga menyampaikan, penerimaan pajak tahun 2025. Penerimaan per jenis pajak Kanwil DJP Nusa Tenggara terbesar berasal dari dua jenis pajak utama, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp 1.270,36 miliar, Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) sebesar Rp 845,66 miliar.
“Dominasi kedua jenis pajak ini mencerminkan peran penting sektor-sektor strategis dalam mendukung perekonomian sekaligus menjadi sumber utama penerimaan negara di wilayah Nusa Tenggara,” katanya.

Sementara PBB memiliki kontribusi sebesar 0,35 miliar, dan pajak lainnya sebesar 350,01 miliar, yang pada prinsipnya adalah dominannya pajak yang belum terdistribusi berdasarkan jenis pajak.

Berdasarkan kontribusinya yang paling tinggi adalah PPN sebesar 826,68 miliar atau 52,5% yang kita harapkan akhir tahun nanti semakin meningkat. Sementara kontribusi paling rendah adalah dari PPN Impor sebesar 12,36 miliar.

Perkembangan penerimaan per sektor usaha paling dominan adalah masih didominasi oleh administrasi pemerintahan sebesar 45,87%.

Sementara lima besar sektor di NTB terdiri atas Pertanian, Perikanan dan Kelautan, Hotel dan Restoran, Travel Haji dan Umroh, dan Travel Wisata. Kelima sektor ini, mulai dari hasil bumi dan laut hingga pariwisata menyumbang 6% dari total penerimaan.

“Angka ini merefleksikan bahwa stabilitas sistem keuangan di NTB didukung oleh aktivitas ekonomi yang mengakar kuat di masyarakat, bukan hanya bergantung pada belanja pemerintah,” demikian Samon. (bul)

IKLAN









RELATED ARTICLES
- Advertisment -




VIDEO