Sumbawa Besar (Suara NTB) – Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian Perdagangan (KUKMindag) Sumbawa, mencatat dari sekitar 500 lebih koperasi yang beroperasi di wilayah setempat hampir separuhnya belum melakukan Rapat Akhir Tahun (RAT).
“Jadi, dari 500 Koperasi yang sudah terdata hanya separuhnya yang sudah melakukan RAT. Artinya koperasi tersebut hanya dibentuk-bentuk saja sehingga bisa kita identifikasi sebagai koperasi mati suri,” Kata Kadis KUKMindag E.S. Adi Nusantara, kepada Suara NTB, Kamis (4/12/2025).
Selain itu pihaknya juga menemukan banyak koperasi yang masih ilegal termasuk koperasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan kepolisian. Hal tersebut terjadi lantaran koperasi ini belum memenuhi aspek legalitas yang ditentukan oleh pemerintah.
“Kita sudah surati seluruh koperasi yang beroperasi di Sumbawa untuk memenuhi aspek legalitas karena selama ini kebanyakan koperasi yang beroperasi masih belum memiliki legalitas,” ujarnya.
Ia menyebutkan, agar koperasi ini bisa legal maka pengurusnya harus memiliki akta notaris dan terdata di administrasi ke Kementerian Hukum (Kemenkun). Selain itu, dari sisi koperasinya harus memiliki AD/ART dan AD/ART tersebut harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Ia juga menambahkan, hasil inventalisir sementara di lapangan hampir sebagian besar koperasi yang beroperasi dan mati suri merupakan Koperasi Berbasis Rumah Tangga (KBRT). Hanya saja sampai dengan aaat ini belum ada satupun koperasi yang dibubarkan.
“Kalau untuk pembubaran belum ada yang kita lakukan karena untuk sementara ini kita sifatnya melakukan pendataan terlebih dahulu termasuk memastikan jumlah koperasi yang beroperasi di Sumbawa,” ucapnya.
Ia pun meyakinkan, pada hakikatnya koperasi yang saat ini sudah terbentuk memiliki peran yang cukup baik untuk membangun ekonomi di masyarakat. Pihaknya pun tetap akan memberikan sosialisasi kepada masyarakat supaya koperasi ini dibentuk tidak hanya muncul saat menerima bantuan saja, tetapi ditekankan untuk peran lain dari koperasi itu sendiri.
“Jadi, hampir sebagian besar koperasi yang mati Suri ini merupakan KBRT. Hal ini terjadi karena unsur pengurusnya juga tidak jelas dan hanya muncul saat menerima bantuan saja sehingga kami akan tetap memberikan atensi khusus,” tukasnya. (ils)

