spot_img
Jumat, Desember 26, 2025
spot_img
BerandaPOLHUKAMYUSTISIDiduga Begal WNA Asal Hungaria Saat Berwisata, Dua Pria Asal Loteng Diamankan...

Diduga Begal WNA Asal Hungaria Saat Berwisata, Dua Pria Asal Loteng Diamankan Polisi

Mataram (Suara NTB) – Seorang warga negara asing (WNA) asal Hungaria menjadi korban dugaan pencurian dengan kekerasan saat berwisata di Pantai Pink, Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Tengah.

Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, Minggu (7/12/2025) mengatakan, saat ini pihaknya telah menetapkan dua tersangka pada kasus ini.

“Ada dua tersangka, satu berinisial SP dan satu lagi berinisial WP,” kata dia.

Polisi menyangkakan Pasal 365 KUHP ayat (1) dan (2) tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Mereka terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.

Tersangka WP lanjutnya, merupakan seorang pelajar dan masih berumur 16 tahun. Polisi kini menitipkan WP di Sentra Paramita Mataram. Sementara tersangka SP telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda NTB.

“Proses hukum kepada WP tetap berjalan sesuai dengan kasus anak berhadapan dengan hukum,” tambahnya.

Syarif menjelaskan, dugaan pencurian dengan kekerasan terjadi pada Jumat, 28 November 2025 ketika WNA asal Hungaria bernama Eniko hendak berlibur di Pantai Pink. Saat itu, Eniko sedang dalam perjalanan menuju pantai menggunakan sepeda motor sewaannya.

“Tiba-tiba motor korban dipepet dua orang tak dikenal, mereka menggunakan motor saat itu dan menodong korban dengan senjata tajam,” jelasnya.

Merasa ketakutan, korban kemudian menyerahkan motor yang ditungganginya. Korban juga menyerahkan seluruh barang berharga miliknya termasuk uang tunai sejumlah Rp1,4 juta. Keesokan harinya pada Sabtu, 29 November 2025, korban datang melapor ke Polsek Jerowaru atas kejadian yang dialaminya.

Personel kepolisian kemudian datang ke tempat kejadian perkara untuk melakukan olah TKP. Setelah serangkaian penyidikan, Subdit III Ditreskrimum Polda NTB juga turut melakukan pendampingan dalam penanganan kasus ini.

“Saya memerintahkan Subdit III, Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah untuk menjadikan prioritas kasus ini. Karena korbannya WNA, nanti ada citra buruk Bagi NTB khususnya,” tutur dia.

Selanjutnya, pada Kamis, 3 Desember 2025, polisi berhasil menangkap kedua tersangka. Polisi kini telah menyita sejumlah barang bukti berupa motor milik korban dan tersangka dan sajam yang digunakan tersangka untuk mengancam korban.

“Terhadap para tersangka akan diproses lebih lanjut sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,” tandanya. (mit)

IKLAN









RELATED ARTICLES
- Advertisment -




VIDEO