Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Kota Mataram telah mengusulkan tiga pimpinan organisasi perangkat daerah, untuk mengisi jabatan Inspektur. Proses pengisian melalui uji kompetensi.
Tiga pejabat yang diusulkan ke Badan Kepegawaian Negara adalah, Asisten Tata Praja dan Kesejahteraan Rakyat H. Lalu Martawang, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dr. H. Mansur, dan Kepala Dinas Pariwisata Dr. Cahya Samudra.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Mataram, Taufik Priyono menerangkan, tiga nama calon Inspektur pada Inspektorat Kota Mataram, telah diusulkan ke Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia. Pengusulan ini bersamaan dengan pengajuan nama-nama tim panitia seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama. “Kita usulkan bersamaan dengan pengajuan tim pansel,” terang Taufik dikonfirmasi akhir pekan kemarin.
Secara detail Taufik enggan menyebutkan tiga nama yang diajukan ke BKN. Meskipun Suara NTB telah merincikan tiga nama tersebut. “Kalau saya belum tahu tiga nama itu,” kilahnya.
Tiga calon inspektur akan menjalani uji kompetensi. Tim penguji sama dengan seleksi terbuka JPTP, tetapi ada tambahan penguji dari Inspektur Provinsi NTB. Taufik menambahkan, peserta uji kompetensi diminta membuat makalah dan mempersentasikan dihadapan tim penguji. “Iya sama dengan seperti pansel. Mereka buat makalah dulu,” ujarnya.
Proses ukom sambungnya, membutuhkan waktu cepat dibandingkan selter JPTP. Tahapannya berupa pemaparan makalah dan wawancara, sehingga diperkirakan sehari rampung. “Paling sehari selesai,” jawabnya singkat.
Hasil ukom maupun seleksi terbuka akan disampaikan pejabat pembina kepegawaian. Selanjutnya, Wali Kota Dr. H. Mohan Roliskana selaku PPK mengkaji dan memilih satu dari tiga pejabat yang direkomendasikan tim pansel.
Selanjutnya, hasil tersebut disampaikan ke Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian Dalam Negeri RI.
Berkaitan dengan jabatan inspektur berdasarkan Surat Edaran Irjen Kementerian harus memiliki sertifikat pengawas? Taufik menegaskan, kepemilikian sertifikat pengawas sifatnya tidak wajib atau opsional saja. Akan tetapi, inspektur yang telah dilantik wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan selama tiga bulan. “Boleh gak ada sertifikat pengawasnya, tetapi nanti harus ikut diklat,” demikian kata Taufik. (cem)



