Mataram (Suara NTB) – Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa Barat, terus mencari pemilik pupuk bersubsidi di kasus penyelundupan jenis urea seberat 12 ton dari kecamatan Lunyuk, Sumbawa menuju Pulau Lombok, Kamis 11 Januari 2024 sekitar pukul 03.20 Wita. “Jadi, kasusnya sudah di tahap penyidikan, tetapi untuk sementara ini kita masih belum menetapkan tersangka di kasus itu,” kata Kasat Reskrim Polres Sumbawa Barat, Iptu Aby Satya Darma Wiratmaja, kepada Suara NTB, Jumat 2 Februari 2024.
Di proses penyidikan terhadap kasus tersebut lanjut Aby, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan saksi ahli. Tentu penyidikan terhadap kasus itu dilakukan berdasarkan keterangan dari pengemudi truk MH dan DS. “Penyidikan terhadap kasus tersebut masih terus berproses kita juga terus mencari pemilik pupuk itu,” sebutnya.
Dia pun meyakinkan, penanganan terhadap kasus itu masih di tahap penyidikan dan pemeriksaan para saksi untuk memperkuat alat bukti. Apalagi pihaknya sudah menemukan adanya perbuatan pidana di kasus itu untuk ditangani lebih lanjut. “Masih terus berproses, dan kami berharap dalam waktu bisa segera kita tetapkan tersangka di kasus itu,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Poto Tano (KPL) Sumbawa Barat, menggagalkan upaya penyelundupan pupuk subsidi jenis urea yang akan diselundupkan ke Pulau Lombok, Kamis 11 Januari 2024 sekitar pukul 03. 20 wita. Pengungkapan terhadap kasus itu berawal dari adanya informasi terkait penyelundupan pupuk subsidi jenis urea melalui pelabuhan Poto Tano. Menindak lanjuti laporan tersebut, tim opsnal langsung melakukan razia setiap kendaraan yang melintas.
Pada saat dilakukan pengecekan ternyata didalamnya berisi 12 ton pupuk subsidi dengan tujuan Pulau Lombok dengan masing-masing karung berisi 50 kilogram. Saat diminta dokumen pengangkutan barang yang disubsidi oleh pemerintah, kedua supir itu tidak mampu menunjukkannya. (ils)