Mataram (Suara NTB) – Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Lombok Timur, menerima hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat di dugaan korupsi pengelolaan kredit dana PNPM tahun anggaran 2017-2021. “Jadi, untuk hasil kerugian negaranya dari Inspektorat sudah kita terima sekitar Rp500 juta lebih,” kata Kasi Pidsus Kejari Lombok Timur, M. Isa Ansyori, kepada wartawan, Jumat 2Februari 2024.
Setelah menerima laporan itu, pihaknya kembali melakukan ekspose bersama dengan Inspektorat. Ekspose dilakukan untuk menyamakan persepsi sekaligus menentukan langkah dalam penanganan lebih lanjut atas kasus itu. “Jadi, hasilnya tetap akan kita ekspose bersama Inspektorat hanya untuk menyamakan persepsi saja,” sebutnya.
Dia pun meyakinkan, setelah ekspose tersebut baru akan dilakukan penetapan tersangka. Tersangka diperkirakan lebih dari satu orang namun untuk penetapannya masih menunggu waktu yang tepat. “Kalau untuk calon tersangka sudah ada, tinggal kita menunggu waktu yang tepat saja,” pungkasnya.
Dari data, UPK PNPM kecamatan Suela tersebut mengelola dana kredit sudah mencapai Rp4 miliar dari tahun 2017-2021. Penyaluran kredit itu diberikan kepada kelompok usaha berada di bawah Unit Pengelola Kegiatan (UPK) tingkat kecamatan.
Suntikan dana diberikan pemerintah terakhir kali dilakukan di tahun 2014 lalu sebesar Rp1,5 miliar. Karena sumber pendanaanya dari negara, sehingga kasus tersebut dapat diusut tindak pidana korupsinya. (ils)