BerandaPOLHUKAMYUSTISIJaksa Ajukan Kasasi di Kasus Meninggalnya Brigadir Nurhadi

Jaksa Ajukan Kasasi di Kasus Meninggalnya Brigadir Nurhadi

Mataram (Suara NTB) – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas hasil putusan banding terdakwa I Gde Aris Chandra Widianto, kasus dugaan pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi.

Juru Bicara Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid, Selasa (2/6/2026) membenarkan bahwa pihaknya akan mengajukan kasasi tersebut. “Menurut pendapat kami putusan tersebut belum mencerminkan nilai keadilan bagi korban,” jelasnya.

Sebelumnya dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi NTB, vonis terhadap Aris turun drastis dari 8 tahun penjara menjadi 3 tahun penjara.

Majelis hakim banding mengadili sendiri dengan menyatakan perbuatan terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan kesatu primer. Yakni Pasal 354 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur perihal penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

Namun, mantan anggota kepolisian itu terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan dan perintangan pengungkapan kejahatan atau penghilangan barang bukti (Obstruction of Justice).

Sementara itu, Harun menyatakan pihaknya tidak akan mengajukan kasasi terhadap hasil banding terdakwa I Made Yogi Purusa Utama. Dalam putusan banding, hukuman penjara terhadap Yogi malah naik, dari 14 tahun menjadi 15 tahun penjara.

Ia melanjutkan, jika nantinya Yogi mengajukan kasasi, maka pihaknya juga akan turut mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. “Jika dia ajukan kasasi, kami wajib kasasi,” bebernya.

Majelis hakim banding menyatakan terdakwa Yogi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan perintangan pengungkapan kejahatan. Hal itu sebagaimana dalam dakwaan pertama dan kedua dari penuntut umum.

Hal itu diatur dalam Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 221 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Meskipun mengubah vonis penjara terhadap Yogi dan Aris, majelis hakim banding Pengadilan Tinggi NTB tetap membebankan pidana tambahan kepada kedua terdakwa. Hal itu sesuai penilaian dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Nomor: R.6128/5.2.HSKR/ LPSK/10/2025, terdakwa dibebankan membayar restitusi sebesar Rp385 juta dari total Rp771,5 juta subsider dua tahun kurungan pengganti. (mit)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO