Mataram (Suara NTB) – Seorang warga negara asing (WNA) asal Swiss, John Matheson, terpidana kasus pencemaran air di Gili Trawangan dan Meno, Kabupaten Lombok Utara masih menjadi buronan jaksa. Terpidana itu kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena kabur dari proses eksekusi perkara tersebut.
Juru Bicara Kejaksaan Negeri Mataram, Ida Made Oka Wijaya, Senin (3/8/2026) mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi NTB hingga Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk penangkapan John.
“Informasi terakhir yang bersangkutan berada di luar negeri,” katanya.
Terkait kerja sama dengan (Organisasi Polisi Kriminal Internasional) atau Interpol untuk mencari John, Oka mengaku itu merupakan kewenangan Kejagung.
“Kalau Interpol itu urusan yang di pusat. Yang pasti kami telah melakukan koordinasi secara berjenjang,” terangnya.
Pihak Kejaksaan sebelumnya telah memanggil Direktur PT Berkah Air Laut (BAL) itu sebanyak tiga kali terkait penahanan untuk kasus ini. Namun, WN Swiss itu tidak mengindahkan panggilan jaksa dan malah kabur ke luar negeri.
Dalam perkara ini, John dan Samsul Hadi, direktur PT Gerbang NTB Emas (GNE) telah dinyatakan bersalah telah melakukan eksploitasi air tanah di kawasan wisata Gili Trawangan dan Meno tanpa izin.
John Matheson disebut terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan penyediaan air bersih tanpa izin berusaha dalam periode November 2019 sampai dengan Oktober 2022.
Sedangkan Samsul Hadi bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memberikan kesempatan penggunaan sumber daya air tanpa perizinan berusaha.
Keduanya terbukti melanggar Pasal 70 huruf d juncto Pasal 49 ayat (2) dan ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Dalam putusan inkrah, mantan Direktur PT GNE dan PT BAL itu divonis hukuman 1 tahun penjara. Mereka juga dibebankan membayar denda Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dapat dibayarkan, maka diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan.
Samsul kini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA, Kuripan, Lombok Barat (Lobar). Sementara John masih dalam pencarian jaksa. (mit)

