BerandaEKONOMIPemerintah Berikan Fasilitas Bebas Pajak bagi Investor di KEK Mandalika

Pemerintah Berikan Fasilitas Bebas Pajak bagi Investor di KEK Mandalika

Mataram (Suara NTB) – Pemerintah terus mendorong peningkatan investasi dan pertumbuhan sektor pariwisata di NTB melalui berbagai fasilitas perpajakan yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha dan investor.


Kepala Kanwil DJP Nusra, Judiana Manihuruk mengatakan, pemerintah memiliki beragam fasilitas perpajakan yang dirancang untuk meningkatkan daya tarik investasi daerah.


Manihuruk menjelaskan, salah satu instrumen yang saat ini menjadi daya tarik investasi di NTB adalah keberadaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika. Kawasan tersebut tidak hanya berhasil menarik kunjungan wisatawan, tetapi juga mendorong masuknya investasi baru ke daerah.


Untuk mendukung pengembangan investasi di kawasan tersebut, pemerintah memberikan fasilitas tax holiday atau pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga 100 persen bagi investor yang memenuhi persyaratan. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024 dan ketentuan terkait lainnya yang mengatur fasilitas perpajakan di kawasan ekonomi khusus.


“Investasi di Kawasan Ekonomi Khusus dapat memperoleh fasilitas tax holiday hingga 100 persen sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini menjadi salah satu insentif yang cukup menarik bagi investor yang ingin menanamkan modalnya di NTB,” jelasnya.


Selain insentif bagi investor, pemerintah juga memberikan stimulus untuk mendukung sektor pariwisata yang menjadi salah satu motor penggerak ekonomi NTB. Bentuk dukungan tersebut berupa insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi sejumlah sektor usaha pariwisata.


Manihuruk menuturkan, sektor pariwisata di NTB berkembang sangat pesat dalam beberapa tahun terakhir. Karena itu, pemerintah memberikan perhatian khusus melalui kebijakan fiskal yang dapat mendorong daya saing industri tersebut.


Beberapa bidang usaha yang berhak menerima insentif tersebut antara lain usaha akomodasi dan penginapan, usaha makanan dan minuman, transportasi wisata, serta berbagai usaha penunjang pariwisata lainnya.


Insentif PPh Pasal 21 DTP tersebut berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026 dan diberikan kepada pegawai serta pemberi kerja yang memenuhi ketentuan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 105 Tahun 2026.


Melalui kebijakan tersebut, pajak penghasilan yang seharusnya dipotong dari gaji pegawai ditanggung oleh pemerintah. Dengan demikian, pekerja yang memenuhi persyaratan akan menerima penghasilan penuh tanpa potongan PPh Pasal 21.


“Karena pajaknya ditanggung pemerintah, pegawai menerima gaji secara utuh. Take home pay mereka menjadi lebih tinggi dibandingkan pekerja dengan tingkat penghasilan yang sama di sektor yang tidak memperoleh fasilitas tersebut,” terang Manihuruk.


Ia berharap pelaku usaha dan investor di NTB dapat memanfaatkan berbagai fasilitas yang telah disediakan pemerintah. Selain meningkatkan daya tarik investasi, kebijakan ini juga diharapkan mampu memperkuat sektor pariwisata, membuka lapangan kerja, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan. (bul)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO