Mataram (Suara NTB) – Penyidik Satreskrim Polresta Mataram bersama jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Mataram melaksanakan rekonstruksi perkara dugaan pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram, NDR, Senin (3/8/2026).
Proses rekonstruksi berlangsung di tiga titik di Kota Mataram. Yakni di kos-kosan wilayah Gomong Sakura, jembatan di wilayah Punia, dan SPBU wilayah Ampenan.
Proses rekonstruksi berlangsung selama dua jam lebih mulai dari pukul 10.39 Wita hingga 12.00 Wita. Tersangka HK (18) hadir langsung memperagakan puluhan adegan di tiga lokasi itu. Sejumlah penghuni di kos tersebut juga turut hadir sebagai saksi dalam proses rekonstruksi.
Kepala Satreskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra, mengatakan, pihaknya memperagakan 44 adegan dalam rekonstruksi perkara tersebut.
“Adegan-adegan diperagakan tersangka dengan lancar. Sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP),” katanya.
Ia membeberkan, ada 22 adegan yang memperagakan bagaimana cara tersangka menghabisi nyawa korban. Adegan nomor 17 memperagakan tersangka yang membekap korban saat kedapatan berada di dalam kamar kos.
Setelah adegan 17 itu kata Dharma, tersangka sempat mengecek apakah korban masih bernafas atau tidak. Mengetahui korban masih hidup, tersangka kembali mengambil bantal dan membekap serta mencekik korban hingga meninggal dunia.
“Pembekapan dan pencekikan sampai dengan adegan nomor 28,” sebutnya.
Terpisah, perwakilan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Mataram, Agung Kunto Wicaksono mengatakan, tidak ada fakta baru yang muncul dari rekonstruksi itu.
Seluruh adegan diperagakan tersangka juga sesuai dengan keterangan yang bersangkutan di BAP. “Jadi memang tidak ada adegan yang kita arahkan baik dari penyidik itu murni dari yang dilakukan atau dialami tersangka,” tegasnya.
Proses rekonstruksi, lanjutnya, juga merupakan langkah untuk melengkapi berkas perkara yang tengah disusun oleh pihak kepolisian.
Sebagai informasi, HK dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka terancam pidana penjara selama 15 tahun.
Selanjutnya, pasal kepemilikan senjata tajam (sajam) tanpa hak di tempat umum. Yakni 307 ayat (1) Undang-Undang KUHP. Dengan ancaman penjara sampai 7 tahun. Juga Pasal 466 ayat (2) KUHP dengan ancaman paling lama lima tahun penjara. (mit)

