Mataram (Suara NTB) – Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB telah mengeluarkan pengumuman hasil seleksi administrasi. Dari total 98 peserta yang mendaftar, sebanyak 20 orang dinyatakan tidak lulus, dan 78 peserta lolos untuk melanjutkan ke tahapan uji kompetensi (tes tulis).
Hasil seleksi administrasi tersebut diumumkan melalui Pengumuman Nomor: 05/PANSEL-KPID/2026 yang diterbitkan pada Senin (3/8/2026) dan ditandatangani Ketua Tim Seleksi, Ahsanul Khalik. Tim seleksi menegaskan bahwa pengumuman hasil seleksi administrasi bersifat final dan mengikat.
Dalam pengumuman disebutkan, peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib membawa dokumen asli yang sebelumnya diunggah saat pendaftaran daring untuk dilakukan pemeriksaan dan pencocokan sebelum mengikuti tes tulis.
Tes tulis sendiri akan dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) di Ruang CAT Lantai II Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB, Jalan Pejanggik Nomor 14, Kota Mataram.
Pelaksanaannya dibagi menjadi dua sesi. Peserta dengan nomor registrasi 1 hingga 49 dijadwalkan mengikuti tes pada Senin, 10 Agustus 2026. Sedangkan peserta dengan nomor registrasi 50 hingga 98 akan mengikuti tes pada Selasa, 11 Agustus 2026. Seluruh peserta dijadwalkan mengikuti ujian pukul 09.00 hingga 11.00 Wita.
Tim seleksi mewajibkan peserta hadir paling lambat 30 menit sebelum tes dimulai dengan membawa KTP asli serta mengenakan pakaian sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Peserta yang tidak hadir sesuai jadwal akan dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan gugur.
Sebelumnya, Ketua Tim Seleksi KPID NTB, H. Ahsanul Khalik mengatakan bahwa pihaknya hanya bertugas melaksanakan seluruh tahapan seleksi, mulai dari seleksi administrasi, tes tertulis, psikotes, hingga wawancara.
Peserta yang memenuhi standar nilai akan diserahkan kepada Komisi I DPRD NTB untuk mengikuti uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test). DPRD NTB kemudian memiliki wewenang untuk menetapkan tujuh orang komisioner KPID NTB periode 2026-2029.
“Yang ditetapkan nanti oleh Komisi I DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat itu tujuh orang komisioner. Kami di tim seleksi menyerahkan peserta yang lulus seluruh tahapan, minimal 14 orang atau bisa lebih kalau memenuhi standar nilai, untuk mengikuti uji kepatutan dan kelayakan di DPRD,” jelasnya.
Ia juga menegaskan seluruh proses seleksi dilakukan secara terbuka dan bebas dari intervensi pihak manapun dan juga bebas dari praktik titipan.
“Saya jamin tidak ada titipan. Sejak saya ditunjuk menjadi tim seleksi, tidak ada satu pun titipan, baik dari gubernur, wakil gubernur maupun pejabat di Pemprov. Seleksi ini murni berdasarkan kemampuan peserta,” tegasnya.
Lebih jauh Kepala Dinas Kominfotik NTB itu menambahkan, terdapat ketentuan khusus bagi komisioner petahana atau incumbent. Sesuai ketentuan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), incumbent yang lolos administrasi langsung mengikuti tahapan uji kepatutan dan kelayakan. Namun, rekam jejak mereka selama menjabat tetap menjadi salah satu bahan penilaian.
“Masyarakat bisa memberikan masukan mengenai rekam jejak incumbent kepada tim seleksi maupun DPRD. Kalau rekam jejaknya tidak baik, itu bisa menjadi pertimbangan sehingga tidak diluluskan dalam uji kepatutan dan kelayakan,” pungkasnya. (ndi)

