Giri Menang (Suara NTB) – Sebanyak 100 pelaku Usaha Mikro Kecil Menangah (UMKM) di Lombok Barat (Lobar) diberikan bantuan dana hibah selama dua tahun terakhir (2023-2024). Bantuan pemerintah bagi usaha mikro terdampak bencana dari Kementerian Koperasi dan UKM RI ini telah digelontorkan sejak 2023 lalu menyasar 50 pelaku usaha. Kemudian berlanjut tahun ini, jumlah pelaku UMKM yang akan diberikan bantuan sebanyak 50 orang.
Bentuk bantuan yang diberikan berupa dana hibah Rp1 juta masing-masing pelaku UMKM yang diharapkan menambah modal untuk pengembangan usaha pelaku UMKM. Kepala Dinas Koperasi dan UKM Lobar Maad Adnan mengatakan, surat dan juklak juknis terkait bantuan hibah dana bencana untuk UMKM dari kementerian telah diterima pihaknya. “Alhamdulillah, kita dapat jatah lagi (bantuan) untuk 50 pelaku UMKM tahun ini,” terangnya, kemarin.
Tahun lalu, sebanyak 50 pelaku UMKM telah mendapatkan bantuan yang serupa. Kemudian tahun ini pihaknya kembali mengusulkan sebanyak 50 orang. Kali ini pihaknya mengusulkan pelaku usaha yang tersebar di 10 kecamatan, di mana lebih besar yang diusulkan Gunungsari, Batulayar dan Sekotong karena terdampak bencana paling besar. Syarat penerima bantuan yang ini, pelaku UMKM yang terdampak bencana dari tahun 2018-2024.Kemudian memiliki legalitas usaha seperti NIB. Bukan ASN dan TNI – Polri.
Untuk penerima bantuan tahun ini berbeda dengan tahun lalu. Sebab pelaku usaha yang sudah mendapatkan bantuan tahun lalu, sekarang mereka tidak diberikan bantuan.Pihaknya pun melakukan tahapan seleksi terhadap calon penerima bantuan ini, dari data yang diperoleh tahun lalu. Mengacu bantuan tahun lalu, pencairan dilakukan pertengahan tahun. Nominal dana bantuan yang diberikan kepada masing-masing pelaku UMKM sebesar Rp1 juta. Jumlah dana ini turun dari tahun lalu sebesar Rp1,5 juta.
Dana bantuan ini langsung ditransfer ke rekening penerima, sehingga calon penerima diminta membuat rekening. “Nanti mereka kita kumpulkan untuk memberitahu soal syarat ketentuan ini,” ujarnya.
Selain itu, ketentuan lain yang harus disanggupi penerima adalah sanggup diperiksa oleh pusat. Sebab bantuan ini harus dipertanggungjawabkan. (her)