spot_img
Kamis, Maret 13, 2025
spot_img
BerandaNTBLOMBOK BARATDieksekusi Jelang Pileg Pokir dan Reses DPRD Lobar Rawan Dipolitisasi 

Dieksekusi Jelang Pileg Pokir dan Reses DPRD Lobar Rawan Dipolitisasi 

Giri Menang (Suara NTB) –  Bawaslu Lombok Barat (Lobar) mengawasi pelaksanaan program reses dan progam pokok pikiran (pokir) DPRD setempat, lantaran program rutin DPRD ini dilaksanakan jelang pemilihan legislatif (Pileg) sehingga dinilai rawan dipolitisasi. 

Dikonfirmasi terkait hasil pengawasan pelaksanaan pokir dan Reses DPRD, Ketua Bawaslu Lobar Rizal Umami mengatakan sementara ini semuanya berjalan sesuai imbauan, tidak ada APK, tidak ada penyampaian visi misi. “Tapi ada juga yag tidak terdeteksi penyalurannya, antara menyampaikan atau tidak resesnya tapi alhamdulillah semuanya nggak ada masalah yang terlalu,” terang Rizal, kemarin. 

Dikatakan sejauh ini para caleg yang petahana mau mengikuti semua instruksi walaupun tidak disampaikan secara resmi ke Bawaslu mengenai jadwal resesnya. 

Menurutnya, berbagai jenis bantuan dari pemerintah dan DPRD rawan dipolitisasi, menyusul bantuan ini digelontorkan mendekati momen pemilu. Pihaknya pun mewanti-wanti agar bantuan yang dilaksanakan tidak dipolitisasi. “Sebab jika dilaporkan dan terbukti, maka bisa diusut dengan dugaan Tindak Pidana Pemilu (Tipilu),”tegasnya. 

Pihaknya sempat mempertanyakan, kenapa program reses diadakan awal tahun dekat Pileg. Lantaran kebiasaan eksekusi anggaran di awal tahun terlaksana pada bulan tiga, namun pihaknya telah menekan kepada DPRD agar pelaksanaan reses tidak dipolitisir. 

 “Kegiatan reses itu tidak dilarang, asalkan reses jangan dipolitisir atau dipolitisasi, jangan bawa embel-embel pencalonan sekarang,”tegasnya. 

Pihaknya pun mempersilakan pelaksanaan reses  maupun program pokir oleh anggota DPRD petahana yang maju pada kontestasi Pileg kali ini, sepanjang tidak menjadi iming-iming atas pencalonannya tersebut. “Kalau itu terjadi maka kami bisa melakukan penanganan pelanggaran, bisa itu jadi Tipilu, sebab itu tidak ada bedanya dia lakukan kampanye, padahal ini reses atau pemberian bantuan pokir,” tegasnya. 

Para dewan ini melakukan reses dalam kapasitas jabatan menjadi anggota DPRD, tidak sebagai peserta pemilu. Jika itu dilakukan dengan embel-embel menjadi peserta pemilu 2024, maka itu berhak dilakukan penanganan pelanggaran. Tentu sebelum itu terjadi, pihaknya lakukan pencegahan melalui upaya preemtif dan preventif terlebih dahulu. Sejauh belum ini belum ada ditemukan dugaan politisasi tersebut, sebab surat pemberitahuan saja baru diberikan ke Bawaslu. (her)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO