Mataram (suarantb.com)- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar Kanwil Kemenkumham NTB menetapkan seorang Warga Negara (WN) Malaysia berinisial SBM (laki-laki, 37 tahun) sebagai tersangka tindak pidana keimigrasian. WN Malaysia ditetapkan sebagai tersangka karena masuk dan/atau berada di wilayah Indonesia tanpa memiliki dokumen perjalanan dan visa yang masih berlaku.
‘’SBM disangkakan Pasal 119 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta,’’ ujar Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan ketika memberikan keterangan pers di Aula Kanwil Kemenkumham NTB di Mataram, Jumat 16 ferbuari 2024.
Dijelaskan Kakanwil bahwa paspor kebangsaan Malaysia milik SBM sudah kedaluwarsa sejak 14 Mei 2023 dan izin tinggalnya berakhir pada 31 Januari 2023.
Hadir dalam keterangan pers stersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar Selfario Adhityawan Pikulun. Parlindungan mengatakan, saat ini SBM dilakukan penahanan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sumbawa Besar selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 30 Januari 2024. Barang bukti tindak pidana keimigrasian yang berhasil disita adalah paspor kebangsaan Malaysia, Malaysian Identity Card, buku nikah, visa, dan izin tinggal terbatas.
Parlindungan menjelaskan kronologi pengamanan SBM. Pada 4 Januari 2024, terang Parlindungan, tim dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar melakukan pengawasan keimigrasian di Kabupaten Sumbawa dan mendatangi rumah SBM di Kelurahan Pekat, Sumbawa. Pada saat diminta menunjukkan paspor dan izin tinggal, SBM menunjukkan paspor dan izin tinggal yang telah kedaluwarsa.
“SBM berlasan tidak melakukan penggantian paspor karena tidak memiliki biaya. Sebab, penggantian paspor harus dilakukan di Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta. SBM kemudian kita amankan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar dan dilakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan meminta keterangan saksi, Penyidik PNS Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Parlindungan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar Selfario Adhityawan Pikulun menambahkan, SBM telah menikah dengan seorang WNI berinisial Z (wanita) pada 7 Desember 2014 dan telah memiliki 2 anak berinisial MAqM (laki-laki, 9 tahun) dan MAfM (laki-laki, 5 tahun).
“SBM menikah dengan Z dan menetap di Sumbawa. Tersangka mengetahui dan menyadari bahwa paspor dan izin tinggalnya sudah tidak berlaku. Dari pengakuannya, sebenarnya SBM akan melakukan penggantian paspor di Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta pada 2023, sebelum habis masa berlakunya. Tetapi SBM terkendala biaya. Keluarga istri SBM pun tidak bisa membantu karena mereka juga tidak memiliki uang,” terang Selfario.
Selfario mengatakan, proses penyidikan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar sampai saat ini masih berjalan dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, saksi, dan ahli. PPNS dalam penyidikan telah menyita beberapa barang bukti yang terkait dengan Tindak Pidana Keimigrasian yang terjadi. Saat ini PPNS dalam proses melengkapi berkas penyidikan di Kejaksaan Negeri Sumbawa Besar.
Parlindungan memberikan apresiasi kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar atas kerja keras dalam melakukan pengawasan keimgirasian demi tegaknya kedaulatan negara. Parlindungan mendorong jajaran keimigrasian di Provinsi NTB untuk menggiatkan pengawasan. “Giatkan pengawasan sebagai bentuk upaya kita menjaga kedaulatan negara,” tegas Parlindungan. (r)