Mataram (Suara NTB) – Mantan Kepala Desa Dasan Anyar, Kecamatan Jereweh, Muhammad Iksan yang menjadi terdakwa di perkara korupsi penyimpangan anggaran dana desa tahun 2018 dituntut 6 tahun penjara. “Menuntut, meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Muhammad Iksan selama 6 tahun kurungan penjara,” dalam amar tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum, Lalu Irwan Suyadi, Kamis 29 Februari 2024.
Selain kurungan penjara, terdakwa turut dibebankan untuk membayar pidana denda Rp200 juta. Jika terdakwa tidak membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan penjara. “Meminta kepada majelis hakim untuk menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana,” ujarnya.
Jaksa penuntut umum turut membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp145 juta. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.
“Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang tersebut, maka terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ucapnya. Jaksa penuntut umum dalam pertimbangannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Jaksa dalam pertimbangannya turut menyatakan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan belum melakukan penggantian kerugian negara yang timbul dan meringankan terdakwa tidak pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga. (ils)