Mataram (Suara NTB) – Peserta pemilu 2024 diwajibkan untuk menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pemilu 2024 ke KPU paling lambat pada Kamis 29 Februari. Jika sampai batas waktu itu LPPD tidak disampaikan, peserta pemilu terancam diskualifikasi.
“Peserta pemilu wajib untuk menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanyenya paling lambat 15 hari setelah pemungutan suara, dan hari ini terakhir sampai pukul 11:59 WIB,” ucap anggota KPU Kota Mataram, Sulfiani Ariyanti yang dikonfirmasi pada Kamis 29 Februari 2024.
Lebih lanjut disampaikan Sulfi jika peserta pemilu tidak menyampaikan LPPDK sampai dengan batas waktu yang sudah ditentukan, maka peserta pemilu bisa dikenai sanksi diskualifikasi. Terkait hal itu sudah diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
“Oleh sebab itu kita harapkan peserta pemilu untuk taat dan tepat waktu menyampaikan LPPDK. Kalau tidak sanksinya jelas akan didiskualifikasi alias dibatalkan sebagai peserta pemilu,” tegasnya.
Laporan Penerimaan dan pengeluaran dana kampanye peserta pemilu tersebut akan diperiksa oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang sudah ditunjuk oleh KPU. Karena itu peserta pemilu diharapkan menyampaikan LPPDK secara jujur.
“Identitas penyumbang dana kampanye harus dicantumkan secara jelas, nama, alamat dan nomor telpon yang dapat dihubungi. Kalau dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam LPPDK, peserta pemilu diancam pidana,” jelasnya.
Penyampaian LPPD disampaikan peserta pemilu disesuaikan dengan tingkatan masing-masing. Untuk DPRD kabupaten/kota disampaikan ke KPU Kabupaten/Kota. Begitu juga sampai dengan tingkat Provinsi dan Pusat. “Sekali kami sampaikan agar peserta pemilu sampaikan LPPD tepat waktu. Karena kalau lewat batas waktu, partai politik yang bersangkutan Calegnya diancam tidak ditetapkannya sebagai caleg terpilih,” pungkasnya. (ndi)