mataram suarantb.com)-Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Yankumham) Kanwil Kemenkumham NTB menggelar rapat bersama DPRD Kota Mataram membahas harmonisasi rancangan peraturan daerah (raperda) di Ruang ZI Kanwil Kemenkumham NTB, Senin 4 maret 2024
Adapun raperda yang sedang dilakukan harmonisasi adalah Raperda Perlindungan Cagar Budaya, Raperda Perlindungan Anak, dan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.
Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham NTB Puri Adriatik Chasanova menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Mataram yang telah bersinergi dalam rangka pembentukan produk hukum daerah di Kota Mataram.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Mataram Muhammad Zaini menyampaikan terima kasih atas undangan rapat harmonisasi 3 raperda inisiatif DPRD Kota Mataram yang telah dimohonkan pada tahun 2024. “Setelah paparan dari tim Kanwil Kemenkumham NTB kami menjadi lebih paham bahwa harmonisasi menjadi tahapan penting dalam pembentukan produk hukum daerah,” ujar Muhammad Zaini seraya mengatakan, pengharmonisasian 3 raperda yang dilakukan oleh Kanwil Kumham NTB sangat detail. “Ke depan DPRD Kota Mataram akan bersurat untuk memasukkan perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkumham NTB sebagai tenaga ahli.”
Rapat pengharmonisasian dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian terhadap 3 raperda inisiatif DPRD Kota Mataram yang telah dibahas.
Terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan mengatakan, harmonisasi raperda diharapkan dapat menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, responsif dan solutif. “Dengan demikian dapat memberikan kepastian hukum dan menjadi sarana pembangunan daerah yang muaranya dapat memberikan kontribusi dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Parlindungan.
Menkumham Yasonna H Laoly dalam sejumlah kesempatan mengatakan, pengharmonisasian dilakukan untuk melihat adanya keselarasan material muatan perda dengan materi muatan peraturan perundangan lainnya secara vertikal maupun horizontal. “Agar substansinya tidak tumpeng tindih sehingga terjamin kepastian hukum masyarakat dan terciptanya penyelenggaran daerah yang efektif dan efisien,” ungkapnya.
“Tidak hanya itu dengan adanya harmonisasi dapat merealisasikan keselarasan, kecocokan, keseimbangan norma-norma hukum dalam perda sebagai sistem hukum yang menjadi satu kesatuan didalam kerangka hukum nasional,” jelas Yasonna.
Yasona melanjutkan, pengharmonisasian terhadap rancangan peraturan daerah harus dilaksanakan secara cermat dan profesional, sehingga menghasilkan rancangan peraturan daerah yang memenuhi syarat sebagai rancangan peraturan perundang-undangan yang baik. (r/*)