spot_img
Jumat, November 22, 2024
spot_img
BerandaNTBDua Kabupaten di NTB Belum Tuntaskan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi

Dua Kabupaten di NTB Belum Tuntaskan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi

Mataram (Suara NTB)- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB, Muhammad Khuwailid menyebutkan masih ada dua kabupaten yang belum menuntaskan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024.

“Ada dua yang belum tuntas sampai hari ini, KPU Kabupaten Bima dan KPU Kabupaten Lombok Tengah yang masih menyelesaikan hasil pleno kecamatan,” ujarnya disela-sela Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi NTB dan Penetapan Perolehan Suara Anggota DPRD NTB Pemilu 2024 di Mataram, Selasa.

Ia menjelaskan sesuai dengan keputusan KPU RI, seluruh pleno di kabupaten/kota harus sudah tuntas pada hari ini, Selasa 5 maret 2024 sesuai dengan tahapan yang sudah ditetapkan sehingga tidak ada perpanjangan waktu.

“Kalau pun ada yang belum selesai di kabupaten dan kota bisa dibahas di pleno provinsi,” ujarnya.

Namun demikian, kata Khuwailid, terkait belum tuntas rapat pleno di dua kabupaten tersebut, tidak mempengaruhi pelaksanaan pleno di tingkat provinsi yang mulai dibuka hari ini. Pasalnya sesuai keputusan bahwa rapat pleno tingkat provinsi sudah harus dimulai hari ini.

“Makanya kita ambil batas akhir pleno KPU provinsi itu 10 Maret, berdasarkan dinamika di kabupaten dan kota. Bahkan paling cepat kita berharap tuntas sebelum tanggal 10 Maret, NTB sudah menyelesaikan rekapitulasi,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu NTB Itratif mengatakan apa yang terjadi, khususnya di pleno KPU Lombok Tengah tidak perlu terjadi, jika masing-masing pihak bisa menahan diri.

“Kalau pun ada perbedaan pendapat tidak masalah. Tapi tetap rujukannya adalah data. Karena saksi parpol punya data, KPU dan Bawaslu juga punya data. Tinggal sandingkan saja data yang ada,” ucapnya.

Namun demikian, persoalan yang terjadi di Lombok Tengah ini, Bawaslu setempat harus aktif mengambil peran dengan membandingkan data yang dimiliki, sehingga tidak terus berlarut-larut mengingat tahapan saat ini sudah sampai di tingkat provinsi.

“Tinggal KPU yang menindaklanjuti saran dan perbaikan tersebut. Nanti Bawaslu yang akan melihat apa yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada,” katanya.

Sebelumnya, pleno tingkat kabupaten yang digelar KPU Lombok Tengah yang dibuka pada tanggal 2 Maret 2024 diwarnai aksi protes, bahkan Ketua KPU NTB Muhammad Khuwailid yang hadir dalam kesempatan tersebut diminta keluar oleh para saksi, karena tidak ada kewenangan untuk memberikan penjelasan. Hingga malam ini proses pleno KPU Lombok Tengah masih berlangsung. (ant)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO