Mataram (Suara NTB) – Kebijakan Pemerintah Malaysia menghentikan penerimaan Pekerja Migran Indonesia (PMI) pasca menandatangani kerja sama dengan negara lain, menimbulkan kekhawatiran. Hal ini dikhawatirkan akan menambah angka penganguran di Kota Mataram.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Mataram, H. Rudi Suryawan dikonfirmasi pada Jumat 08 Maret 2024 menerangkan, kebijakan Pemerintah Malaysia menghentikan penerimaan Pekerja Migran Indonesia (PMI) belum ada pernyataan atau surat resmi yang diterima dari Kedutaan Besar Indonesia untuk Malaysia, sehingga pengurusan administrasi atau rekomendasi penerbitan paspor ke negeri Jiran tetap diterbitkan.”Kita belum terima surat resmi dari Kedubes maupun kementerian,” kata Rudi.
Sampai saat ini, animo masyarakat Kota Mataram, untuk mencari nafkah ke Malaysia, relatif tinggi. Tercatat di tahun 2023, jumlah PMI asal Kota Mataram yang bekerja ke Malaysia mencapai 800-900 orang.
Rudi menegaskan, apabila Pemerintah Malaysia menutup keran menerima PMI, maka dampaknya adalah bertambah angka pengangguran. “Pasti dampaknya ke pengangguran,” katanya.
Namun demikian, pihaknya belum bisa memberikan keterangan atau kepastian apapun tentang kebijakan dari Pemerintah Malaysia, karena Disnaker Kota Mataram belum menerima surat edaran secara resmi dari pemerintah pusat. “Saya belum bisa merespon lebih jauh karena belum ada surat resmi dari pusat,” jawabnya.
Diketahui, penyetopan sementara penerimaan PMI, ini salah satunya dipengaruhi oleh kebijakan Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan di Malaysia yang sudah berkontrak dengan pemerintah negara-negara lain dalam hal penggunaan tenaga kerja luar negeri. Seperti, pekerja dari Bangladesh, Myanmar dan India. (cem)