Mataram (Suara NTB) – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mataram memandang sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap juru parkir (jukir) yang menunggak retribusi parkir belum diperlukan. Pasalnya, proses penagihan tetap berjalan bahkan jukir dipaksa untuk mencicil membayar tunggakan.
Kepala Satpol PP Kota Mataram, Irwan Rahadi menerangkan, penagihan terhadap tunggakan retribusi parkir tetap berjalan bahkan dilakukan pemaksaan kepada jukir untuk membayar dengan skema cicilan.
Selama ini, jukir kooperatif melunasi tunggakan mereka sehingga dipandang sidang tipiring belum diperlukan. “Persoalannya mereka mau membayar. Kita juga sekarang memaksa mereka membayar dengan skema cicil,” kata Irwan ditemui pekan kemarin.
Penanganan kasus pelanggaran perda ada dua macam yakni, yustisi dan non yustisi. Pihaknya masih melakukan pendekatan non yustisi dengan memanggil dan meminta jukir membayar tungggakan.
Irwan menegaskan, apabila jukir tidak kooperatif maka perlu dilimpahkan kasusnya ke pengadilan.
Selama tiga tahun terakhir, sidang tipiring nyaris tidak ada dilimpahkan ke pengadilan. Kecuali, kasus pelanggaran tidak menggunakan masker saat pandemi Covid-19. “Dua atau tiga tahun ini, kita tidak pernah sidang tipiring. Terakhir itu kasus tipiring tidak menggunakan masker saat Covid-19,” sebutnya.
Diketahui, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kota Mataram menangani tiga pelanggaran perda tentang pajak dan retribusi daerah. Yakni, tunggakan retribusi parkir, tunggakan pajak rumah makan, dan tunggakan retribusi pasar grosir dan pertokoan.
Tiga kasus tindak pidana ringan yang ditangani atas pelanggaran peraturan daerah di antaranya, kasus kurang setor dan atau tunggakan restoran tahun 2022 dan tahun 2023. Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram melimpahkan total tunggakan Rp694.709.026. Setelah proses penghitungan kembali tiga wajib pajak diberikan pengurangan setelah melakukan hitung sendiri dan sudah lunas menyetorkan langsung hasil kurangnya. Pengurangan pajak mencapai Rp293,6 juta lebih sehingga terdapat sisa kekurangan mencapai Rp401,1 juta lebih. Data sampai 22 Januari 2024, wajib pajak telah membayar tunggakan mencapai Rp257 juta sehingga sisa tunggakan Rp144,1 juta lebih.
Untuk tunggakan retribusi pasar grosir dan pertokoan sejak tahun 2019-2023 mencapai Rp705,7 juta lebih dan terdapat pengurangan sebesar Rp34.848.000 dan pedagang tidak sanggup bayar mencapai Rp90,7 juta lebih. Artinya, dari total tunggakan secara keseluruhan Rp707,7 juta lebih berkurang menjadi Rp580,1 juta lebih. Setelah ditangani penyidik dengan memanggil pedagang kata Irwan, progres tagihan yang terbayar mencapai Rp121.345.000 juta dan total sisa tunggakan Rp458.852.000. Pedagang yang tidak sanggup membayar menyerahkan toko ke pemerintah.
Sementara, tunggakan retribusi parkir tepi jalan umum sejak tahun 2022 hingga 2023 mencapai Rp799.125.593. Namun terdapat pengurangan sebesar Rp25.945.607 sehingga total tunggakan mencapai Rp773.179.986. Setelah proses pemanggilan dan pemeriksaan sebagian jukir telah menyetor ke kas daerah. Total setorannya mencapai Rp35,3 juta sehingga sisa tagihan mencapai Rp737.896.986.
Ketua Pengadilan Negeri Mataram, Putu Gde Hariadi mengatakan, pihaknya sifatnya menerima dan memeriksa laporan yang akan disidangkan dari perangkat daerah atau dalam hal ini, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mataram. Sepanjang laporan masuk akan diproses untuk dilakukan sidang tipiring. Perangkat persidangan seperti hakim dan panitera akan disiapkan. “Pokoknya selama ada berkas laporan masuk kita akan proses,” katanya.
Diakui, Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mataram, pernah mengkomunikasikan akan melimpahkan kasus pelanggaran tipiring, tetapi sampai saat ini belum diterima.
Putu mengatakan, sidang tipiring biasanya hanya hakim tunggal. Penunjukan hakim disesuaikan jadwal hakim. “Tinggal menunjuk hakim mana yang tidak banyak persidangan,” terangnya. (cem)