PEMERINTAH Kota Mataram telah mengeluarkan surat edaran tentang pembatasan aktivitas masyarakat selama bulan Ramadhan. Di antaranya, pemilik rumah makan atau warung mulai melayani pembeli pukul 17.00 – 04.00 Wita dan tidak melakukan perang petasan. Khusus pedagang di Jalan Ismail Marzuki, Lingkungan Karang Tapen menjadi perhatian setiap tahunnya. Surat edaran telah disosialisasikan kepada masyarakat dengan harapan menghargai umat muslim yang sedang berpuasa. Demikian disampaikan Lurah Cilinaya, I Ketut Soemartha dikonfirmasi pekan kemarin.
Ketut mengaku, lapak pedagang atau warung makan di sepanjang Jalan Ismail Marzuki, selalu menjadi sorotan setiap tahunnya. Pedagang tetap melayani pembeli bahkan tukang parkir disinyalir mengarahkan pengendara yang melintas. Akan tetapi, pihaknya sudah melakukan pendekatan secara persuasif kepada masyarakat. Jika tetap membandel maka diserahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja selaku penegak perda untuk melakukan tindakan preventif.
“Supaya ada efek bahwa masyarakat itu tidak vulgar berjualan,” terangnya.
Sebagian besar kata Ketut, warga di Lingkungan Karang Tapen memiliki ekonomi menengah ke bawah, sehingga tuntutan ekonomi menjadi alasan mereka untuk tetap berjualan saat Ramadhan.
Tetapi, ia meminta pedagang menghargai atau menghormati umat muslim yang berjualan. Kendati terpaksa berjualan karena alasan ekonomi, maka perlu diatur sistem pelayanan dengan cara take away agar tidak mencolok. “Masalahnya di sana juga ada kampus. Artinya, anak-anak muda itu kemungkinan tidak semuanya berpuasa,” ujarnya.
Ia berharap sinergitas antara Satpol PP, kelurahan, babinsa, dan bhabinkamtibmas diperlukan apabila ada penertiban warung makan, agar pedagang yang melanggar aturan memiliki persepektif bahwa pemerintah kelurahan sampai OPD teknis memiliki pemahaman yang sama dalam penegakan hukum. (cem)