spot_img
Kamis, Desember 26, 2024
spot_img
BerandaNTBSUMBAWANunggu Sahur Nyambi Jual Sabu, Pasutri Ditangkap Polisi

Nunggu Sahur Nyambi Jual Sabu, Pasutri Ditangkap Polisi

Mataram (Suara NTB) – Pasangan suami istri (Pasutri) asal Desa Bengkel, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, NTB ditangkap polisi dirumahnya usai menyiapkan poket sabu untuk diedarkan, Rabu (13/3) dinihari. “Kedua pelaku masing-masing MU (50) dan MI (53) kita tangkap di rumahnya saat menyiapkan poket sabu untuk diedarkan,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Kamis (14/3).

Selain Pasutri, polisi turut mengamankan MM (20) yang merupakan seorang mahasiswa, MUT (40) wiraswasta, AA (24) karyawan. Ketiga pelaku juga merupakan warga Desa Bengkel, Labuapi Lombok Barat. “Kelima pelaku ditangkap di beberapa lokasi berbeda di Mataram dan Lombok Barat. Karena memang kelima pelaku ini merupakan pengedar yang aktif menjual sabu,” ucapnya.

Suputra menjelaskan, penangkapan kelima pelaku dilakukan pada Rabu (13/4) dini hari. Berdasarkan hasil lidik kelima pelaku diduga kerap melakukan transaksi di sebuah jalan di Lingkungan Butun Indah, Kelurahan Bertais, Sandubaya, Mataram. “Berdasarkan informasi itu tim berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku MM dan AA seusai transaksi,” kata Suputra.

Saat diamankan, polisi turut menyita barang bukti sabu yang dipegang oleh MM. Setelah itu tim menuju ke TKP lain untuk mencapai barang bukti lain milik pelaku AA yang diakui AA mendapat barang tersebut dari LS. “LS merupakan anak tiri dari MU dan MI. Semua barang milik MM dan AA serta MUT didapat dari LS.

Selanjutnya di kediaman LS, tim menemukan ayah tiri dan ibu tiri pelaku baru selesai membungkus sabu milik LS. Saat akan digledah iba-tiba MI ibu tiri LS lari ke kamar mandi. “Barang bukti sabu sempat dibuang ke kloset untuk menghilangkan barang bukti. Makanya kita amankan dulu keduanya,” urainya.

Dari tangan kelima pelaku polisi mengamankan beberapa poket sabu dan handphone milik pelaku. Tim juga mengamankan dompet berisi uang tunai Rp 460.000. “Kami juga amankan beberapa alat hisap yang digunakan oleh para pelaku. Dan kami amankan sabu seberat 2,66 gram sisa pemakaiannya, saat ini pelaku masih kita amankan di Mapolresta Mataram,” katanya. (ils)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -





VIDEO