Taliwang (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat melalui Dinas Perikanan setempat akan memfasilitasi ratusan petani rumput laut untuk mendapatkan persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
KKPRL merupakan instrumen dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang laut, yang diberikan dalam bentuk Persetujuan KKPRL (PKKPRL) atau Konfirmasi Kesesuaian Ruang Laut (KKRL) oleh Kementerian Kelautan Perikanan (KKP). “Ini aturan terbaru dalam kegiatan pemanfaatan ruang dalam berusaha,” kata kepala Dinas Perikanan KSB, Noto Karyono, Kamis (14/3).
Untuk pengurusan KKPRL itu, pihaknya kata Noto saat ini sudah mempersiaplan secara internal. Rencananya usai bulan ramadhan Dinas Perikanan akan mulai melakukan pendataan terhadap seluruh petani rumput laut di desa Tua Nanga dan desa Kertasari. “Data terakhir kami ada sekitar 760 orang. Tapi akan kita validasi lagi supaya akurat sehingga jelas berapa petani yang akan kita fasilitasi,” paparnya.
Dalam pelaksanaannya fasilitasi pengurusan KKPRL itu, nantinya bupati atas nama Pemda KSB akan mengajukan permohonan ke KKP. Noto mengatakan, selanjutnya tim KKP akan turun melalukan survei guna memastikan tiap area lahan yang dimohonkan sesuai dengan para calon pengelolanya. “Jadi by name by address pengelola termasuk titik koordinat lokasinya harus dipastikan,” urainya seraya menambahkan fasilitasi ini akan diberikan cuma-cuma.
“Semua itu nanti free gratis. KPP yang tanggung semua biayanya,” sambung Noto.
Selanjutnya dijelaskan Noto, hak pengelolaan area tanam rumput laut setelah disesuaikan dengan KKPRL akan dimiliki selamanya oleh setiap petani. “Jadi pengurusannya hanya sekali dan tidak ada lagi perpanjangan lagi. Kalau nanti ada perubahan pengelola tinggal urus saja dalam bentuk pengalihan saja,” tukasnya.
Fasilitasi oleh pemerintah ini kata Noto merupakan salah satu upaya mendukung kegiatan ekonomi masyarakat petani rumput laut. Harapannya ke depan petani semakin memiliki motivasi dalam rangka meningkatkan produksinya.
“Karena sistem pengelolaan budidaya rumput laut masyarakat kita masih orang per orang dan tujuannya untuk menyokong ekonomi hariannya. Istilahnya ini masuk kategori masyarakat adat sehingga bisa kita ajukan KKPRL-nya dalam bentuk komunitas,” imbuhnya. (bug)