Mataram (Suara NTB) – Dinas Perhubungan Kota Mataram perlu mencari cara agar juru parkir tidak lagi menunggak pembayaran retribusi ke kas daerah. Tercatat sisa piutang retribusi kurang bayar mencapai Rp724 juta lebih.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram, Zulkarwin ditemui pada akhir pekan kemarin menerangkan, tunggakan retribusi parkir akibat kurang setor oleh juru parkir sejak tahun 2022 sampai 2023 sebesar Rp799 juta lebih. Setelah dilakukan pengurangan sebesar Rp29,2 juta lebih, maka sisa tunggakan Rp769 juta lebih.
Karena tidak memiliki penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), kasus ini dilimpahkan ke Satuan Polisi Pamong Praja, untuk menindaklanjuti penagihan kepada juru parkir. “Kita di Dishub tidak punya PPNS, makanya kasus ini dilimpahkan ke Pol PP,” terangnya.
Setelah ditangani Satpol PP lanjutnya, juru parkir mulai membayar sisa tunggakan. Tagihan yang terkumpul sebesar Rp46 juta. Zulkarwin menegaskan, sisa tunggakan ini menjadi pekerjaan rumah yang akan dituntaskan secara bertahap. “Kita bertahaplah menyelesaikan parkir ini. Semuanya kita serahkan ke Pol PP,” tambahnya.
Mantan Camat Selaparang ini menjelaskan, kinerja Dinas Perhubungan sebenarnya tidak bisa hanya dilihat dari satu sisi saja (retribusi,red), melainkan tugas sebenarnya Dishub adalah memastikan kelancaran lalu lintas serta menyediakan transportasi publik bagi masyarakat. Namun demikian, pihaknya tidak bisa menyalahkan perhatian publik terhadap tata kelola perparkiran di Kota Mataram.
Oleh karena itu, pihaknya memperbaiki tata kelola parkir tepi jalan umum. Caranya adalah, menambah koordinator jukir serta memaksa jukir menggunakan Qris. “Memang ada keluhan dari jukir terlalu lama kalau pakai Qris. Dua sampai tiga pelanggan bisa tidak tertagih, makanya kita akan perbanyak menempel qr code di pertokoan atau lokasi titik parkir,” jelasnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mataram, Irwan Rahadi mengaku, penagihan retribusi parkir dan retribusi pasar grosir dan pertokoan masih menjadi pekerjaan rumah. Pasalnya, progres penagihan tunggakan masih rendah dibandingkan tunggakan pajak rumah makanan dan retribusi PGP.
Kendati demikian, pihaknya akan tetap memanggil jukir dan memaksa membayar tunggakan. Jika mereka tidak kooperatif, maka kasus ini akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum. “Kalau mereka tidak kooperatif, kita limpahkan kasusnya,” tegas Irwan. (cem)