spot_img
Minggu, Februari 16, 2025
spot_img
BerandaPOLHUKAMPOLITIKBawaslu NTB Sarankan Caleg yang Keberatan dengan Hasil Pemilu Agar Menggugat ke...

Bawaslu NTB Sarankan Caleg yang Keberatan dengan Hasil Pemilu Agar Menggugat ke MK

Mataram (Suara NTB) – Bawaslu Provinsi NTB menanggapi terkait laporan kasus dugaan Tindak Pidana Pemilu (Tipilu) yang terjadi di Kabupaten Lombok Barat yang dilaporkan oleh salah satu caleg dari PKS. Salah satu hal yang cukup mengejutkan dalam laporan Tipilu tersebut yakni munculnya sebuah surat pernyataan hibah suara antar Caleg.

Anggota Bawaslu Provinsi NTB, Umar Achmad Seth terkait hal itu mengatakan bahwa perbuatan peralihan suara caleg dengan alasan apapun tidak dapat dibenarkan. Termasuk dengan perjanjian hibah suara tidak bisa menjadi dasar untuk pergeseran suara antar caleg.

“Perikatan yang dilakukan oleh kedua belah pihak itu tidak bisa mengikat (untuk merubah suara) KPU maupun Bawaslu, dan pihak lain dari mereka tidak dapat terikat,” tegas Umar Seth saat dikonfirmasi pada Rabu 20 Maret 2024.

Menurut Umar, dalam istilah hukum suatu perikatan yang dilakukan oleh dua orang atau pihak tidak bisa berlaku terhadap orang lain. Melainkan hanya mengikat kedua belah pihak saja. Lebih-lebih pada sistem pemilu saat ini mewajibkan setiap orang pemilih itu memilih orang saja. Hal itu karena pemilih percaya kepada orang yang dipilih untuk memperjuangkan aspirasinya.

“Sehingga apa yang ingin saya katakan, peristiwa yang seperti ini tidak lazim. Lalu dia tidak bisa membuat seseorang terpilih walaupun akibat diberikan suaranya itu lalu dia memperoleh suara banyak,” jelasnya. Di sisi lain, Umar menegaskan bahwa perselisihan yang dialami caleg DPRD Kabupaten seharusnya sudah diselesaikan di tingkat kabupaten pada saat rekapitulasi berlangsung. Menurutnya, penggelembungan suara, pengurangan, pergeseran antar caleg atau antar partai itu dapat dilihat pada formulir C hasil lalu ke D hasil.

“Nah kalau semua pergeseran itu seharusnya bisa dikomplain keberatan pada tahapan rekapitulasi di setiap jenjang,” katanya. Diketahui saat ini tahapan rekapitulasi suara di Provinsi NTB sudah tuntas di semua tingkatan, bahkan sudah disahkan di tingkat Nasional.

Karena itu, Umar Seth menyarankan kepada peserta pemilu yang tidak puas dengan hasil rekapitulasi suara. Bisa melakukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPI) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tapi tentu dengan membawa dan menunjukkan bukti-bukti terkait dugaan kecurangan tersebut.

“Kalau sudah seperti itu udah bawa aja ke MK. Tinggal dia sebut di TPS mana C-nya dia dapat berapa lalu di D kecamatan itu suaranya berkurang atau bertambah. Itu nanti bisa disampaikan ke MK. Karena rekapitulasi sudah selesai,” katanya.

Diketahui sebelumnya Caleg PKS dari Dapil II Lombok Barat (Sekotong-Lembar), Abubakar Abdullah melaporkan dugaan Tipilu ke Bawaslu Lobar. Laporan Abubakar diterima dengan Tanda Bukti Laporan Nomor 013/LP/PL/KAB/18.05/III/2024. Abubakar dalam laporannya mendalilkan sejumlah penyelenggara pemilu dari level PPS, PPK dan caleg internal PKS dengan dugaan perbuatan melawan hukum / tipilu.

Selain formulir model C hasil salinan di Kecamatan Lembar dan Sekotong, salah satu bukti kuat yang dimiliki Abubakar adanya perbuatan Tipilu adalah adanya surat pernyataan hibah suara antar caleg internal PKS. Dalam surat pernyataan hibah tersebut, caleg PKS atas nama H. Badrun Tammam (pihak pertama) menyatakan menyerahkan separuh suaranya kepada caleg PKS yang lain yakni H.M. Hadran Farizal (pihak kedua). (ndi)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO