spot_img
Sabtu, Desember 14, 2024
spot_img
BerandaNTBCuti Bersama Lebaran, BPJS Kesehatan Mudahkan Layanan Peserta

Cuti Bersama Lebaran, BPJS Kesehatan Mudahkan Layanan Peserta

Mataram (Suara NTB) – Pelayanan Kesehatan bagi masyarakat yang akan merayakan Idul Fitri di kampung tidak perlu khawatir. Pemerintah melalui rumah sakit, puskesmas dan juga klinik siap memberikan pelayanan Kesehatan bagi mayarakat. Begitu juga BPJS Kesehatan berkomitmen memudahkan peserta dalam mengakses layanan kesehatan di mana pun berada.

‘’Cuti bersama dan libur lebaran, dari tanggal 8 sampai tanggal 15 April 2024 pada dasarnya BPJS Kesehatan berkomitmen memudahkan peserta dalam mengakses layanan kesehatan yang dibuka,’’ ujar Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Mataram I Wayan Sumarjana didampingi Kepala Bagian SDM, Umum dan Komunikasi Frilda Chaterina Weku, dan Claim Advisor BPJS Kesehatan Cabang Mataram I Made Adi Putra Asmara, dalam keterangannya pada wartawan, Rabu 20 Maret 2024.

Selain itu, ujarnya, bagi peserta yang berada di luar wilayah, seperti saat warga dari NTB mudik ke Bali atau Pulau Jawa dapat mengakses layanan rawat jalan di fasilitas kesehatan lain paling banyak 3 kali kunjungan dalam waktu 1 bulan. Hal ini merupakan kemudahan yang diberikan BPJS Kesehatan pada peserta, meski berada di luar daerah.

Dalam memberikan pelayanan saat libur lebaran dan cuti bersama, tambahnya, BPJS Kesehatan menerapkan piket pelayanan di kantor cabang dari pagi sampai siang. ‘’Mekanisme pelayanan bagi peserta JKN. Yang pertama dari yang kita siapkan terkait dengan libur lebaran nanti dari cuti bersama ada piket ini yang dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan yaitu piket pelayanan. Di mana piket ini ada di kantor cabang itu sendiri dan Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp yang disingkat dengan Pandawa,’’ terangnya.

Sumarjaya mengingatkan pada peserta JKN untuk membayar kewajibannya. Menurutnya, BPJS Kesehatan memiliki banyak mitra dari kalangan perbankan, retail modern dan juga kantor pos sebagai lokasi pembayaran iuran. Selain itu, dalam memberikan pelayanan kesehatan tidak lagi harus menunjukkan kartu keanggotaan. Namun, sekarang ini, cukup dengan menyebut Nomor Induk Kependudukan atau KTP, pelayanan Kesehatan di fasilitas Kesehatan sudah bisa dilayani.

Pihaknya tidak ingin, fasilitas Kesehatan yang menjadi mitra BPJS Kesehatan tidak memberikan pelayanan pada masyarakat, ketika peserta tidak bisa menunjukkan kartu keanggotaannya. ‘’Kita sudah sama-sama sepakati yang berikutnya adalah tidak ada biaya tambahan saat berobat sesuai dengan prosedur. Nah ini dipastikan lagi biasanya obat itu biasanya komunikasi tapi diharapkan di kabupaten ini tidak ada lagi,’’ ujarnya.

Pada keadaan kegawatdaruratan medis, ujarnya, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta dan tidak lagi melihat FKTP asal peserta. Selain itu, pengambilan obat juga harus dilayani. Bahkan, pihak fasilitas kesehatan harus menyiapkan obat-obatan dan tidak membebani pada peserta.

Menanggapi hal ini Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) NTB dr Hj Eka Nurhayati menegaskan komitmen pihaknya dalam memberikan pelayanan pada masyarakat saat cuti bersama dan Libur Idul Fitri 1445 Hijriah.

‘’PERSI Wilayah NTB yang berada di bawah kami ada 39 rumah sakit. Jadi sama seperti sebelumnya, kita untuk poliklinik tutup selama libur Bersama, tapi pasien-pasien yang butuh pelayanan kami arahkan ke IGD. Jadi di IGD di sana ada zona hijau, zona kuning, zona merah. Jadi pelayanan tetap bisa berjalan, tapi untuk pelayanan yang poliklinik reguler kami tutup sementara,’’ ujar Direktur RSUD Kota Mataram ini.

Begitu juga dengan Ketua Asosiasi Klinik Indonesia Provinsi NTB dr. Hasan, jika klinik-klinik Kesehatan siap memberikan layanan optimal selama libur Lebaran dan cuti bersama Idul Fitri. Namun, ujarnya, banyak juga klinik tidak buka seperti biasa. ‘’Ada yang libur sehari saat Hari Raya Idul Fitri. Ada juga yang dua hari. Selain itu, dari sisi pelayanan, biasanya dari pagi sampai siang,’’ ujarnya. (ham)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO