Mataram (Suara NTB) –Giat Patroli ketertiban umum dan ketentraman masyarakat akan dilakukan setiap hari selama bulan Ramadan 1445 Hijriah. Kegiatan ini dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Nusa Tenggara Barat yang berkoordinasi dengan Satpol PP kabupaten/kota juga dengan beberapa lembaga seperti Polri dan TNI.
Diungkapkan oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi NTB, Piter Umbololi bahwa kegiatan patroli ini sesuai dengan peraturan pemerintah untuk melakukan menjaga ketertiban hukum dan perlindungan masyarakat.
“Selama di bulan suci Ramadan sehingga masyarakat di daerah kabupaten/kota dan provinsi itu diyakini bagi umat muslim selama bulan Ramadan itu berjalan dengan hikmad,” katanya pada Rabu, 20 Maret 2024.
Selanjutnya, ia juga menjelaskan bahwa terkait dengan patroli ini, Satpol PP sudah membuat surat edaran yang akan diikuti oleh Satpol PP kabupaten/kota dan ditanda tangani oleh PLH Gubernur karena saat ini Pj Gubernur sedang melaksanakan ibadah umrah.
“Kami sudah sebarkan di kabupaten/kota dan tindak lanjut kabupaten/kota bahwa pemerintah kabupaten/kota yang ada di NTB sudah membuat surat edaran dan surat edaran itulah sebagai regulasibkami karena Pol PP sebagai koordinator yang ada di provinsi juga harus menggunakan regulasi yang jelas dan nyata,” ungkapnya.
Patroli yang dilakukan berupa edukasi terkait larangan memperjual belikan petasan atau bahan-bahan yang terindikasi dapat membuat masyarakat terganggu. Pada saat dilakukan patroli Senin, 18 Maret kemarin, ditemukan bahwa masih ada pedagang yang masih menjual bahan-bahan atau petasan tersebut.
“Kami kemarin mengambil sampel, kami patroli dan masih ada yang masyarakat memperjual belikan bahan-bahan yang bisa berbunyi yang mengganggu, maka, sebelum kami melakukan penertiban, kami melakukan edukasi,” ucapnya.
Patroli ini tidak hanya menertibkan terkait dengan jual beli petasan, tetapi juga memastikan bahwa pedagang tidak berjualan di pagi hari sesuai dengan surat edaran Nomor: 800/74/SATPOL PP/2024 tanggal 8 Maret 2024 Tentang Imbauan Untuk Menjaga Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat pada Bulan Suci Ramdhan 1445 H Tahun 2024. (era)