Mataram (Suara NTB)- Pemerintah pusat dan daerah sedang berjibaku mengentaskan kemiskinan ekstrem. Ditargetkan, akhir tahun 2024 ini, kemiskinan ekstrem sudah tidak ada lagi. Terkait dengan hal tersebut, Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi NTB memberi saran kepada pemerintah agar menggunakan data terbaru hasil Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang telah diluncurkan tahun 2023 kemarin.
Kepala BPS Provinsi NTB Wahyudin mengatakan, kunci untuk membuat kemiskinan ekstrem nol persen yaitu penanganannya harus tepat sasaran. Data kemiskinan ekstrem itu sendiri sudah ada dalam Regsosek hasil pendataan BPS. Karena itulah intervensi program untuk mengeluarkan masyarakat berkategori ekstrem bisa melalui data tersebut.
“Untuk kemiskinan ekstrem itu supaya tepat sasaran seperti yang saya bilang itu, pakai data yang terbaru yautu Regsosek. Sudah kita launching, sudah kita kasi datanya semua ke pemerintah. Data by name by address,” kata Wahyudin kepada wartawan, Rabu (27/3) kemarin.
Menurutnya, jumlah masyarakat miskin di NTB berdasarkan data bulan Maret 2023 sebesar 751,230 orang atau 13,85 persen, naik 6,540 orang (0,03 persen) terhadap September 2022. Kemiskinan ekstrem itu berada di desil I yaitu keluarga miskin yang masuk dalam kelompok 10 persen terendah. Pemerintah bisa melakukan intervensi program di desil I dengan jumlah 10 persen dari total masyarakat miskin terendah.
“Kalau kita bicara kemiskinan ekstrem ya desil I saja yang angkanya sebanyak 10 persen. Jika ingin mengambil sasaran kemiskinan ekstrem, minimal bisa mengambil 5 persen dari jumlah masyarakat miskin yang masuk dalam katagori miskin ekstrem,” terang Wahyudin.
BPS sendiri sesuai dengan Inpres No. 4/2022 ditugaskan untuk melakukan evaluasi perkembangan penghapusan kemiskinan ekstrem yang merupakan bagian dari survei sosial dan ekonomi nasional. Angka kemiskinan ekstrem dihitung oleh BPS untuk membantu percepatan penurunan kemiskinan ekstrem di Indonesia.
Berdasarkan Bank Dunia, penduduk miskin ekstrem adalah penduduk yang memiliki kemampuan dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari tidak lebih dari USD 1,9 PPP (Purchasing Power Parity), atau setara dengan Rp11.571,21 per kapita per hari, atau Rp351.957,40 per kapita per bulan.
Jumlah kemiskinan ekstrem di NTB tahun 2023 menurun 0,65 persen (32.939 jiwa ) dari tahun 2022 sebesar 176.029 jiwa ( 3,29 persen ) menjadi 143.090 ( 2,64 persen ). Sehingga angka 143.090 penduduk miskin ekstrem inilah yang harus dientaskan hingga akhir tahun ini.
Menurut Wahyudin, aneka bantuan sosial dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus tepat sasaran. Sebab berdasarkan data yang dimilikinya, masyarakat yang masuk desil 8, 9 dan 10 masih ada yang mendapatkan bansos tersebut. Padahal mereka sudah berstatus masyarakat mampu dan sangat mampu secara ekonomi.(ris)