Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, tengah menelisik dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Kades Sekongkang Bawah berinisial Sudirman usai divonis 5 tahun penjara di perkara pungli pengurusan izin.
“Jadi, untuk penanganan perkara tersebut (TPPU) kita masih pada tahap pengumpulan data dan keterangan sembari menunggu putusan inkrah perkara a quo (pungli),” kata Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Barat, Lalu Irwan Suyadi, kepada Suara NTB, kemarin.
Pengusutan terhadap kasus TPPU itu dilakukan setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan mafia tanah. Bahkan di laporan yang diterima itu, terungkap terdakwa kerap meminta “bagian” jika ada masyarakat yang mengurus surat tanah mereka.
“Laporan itu (dugaan mafia tanah), sudah kita terima dan saat ini kita masih lakukan pendalaman lebih lanjut,” sebutnya. Dia menegaskan, jika di proses penyelidikan ditemukan adanya bukti permulaan yang berkaitan dengan perbuatan pidana (pungli), maka pihaknya akan langsung menaikkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan.
“Tetap kita proses jika cukup bukti, namun untuk saat ini kita masih di tahap penyelidikan awal untuk menemukan adanya perbuatan melawan hukum,” tukasnya. Sebelumnya Sudirman mantan Kepala Desa Sekongkang Bawah, selaku terdakwa di perkara korupsi pungli di proses pengurusan izin sporadik divonis 5 tahun kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram. Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. (ils)