spot_img
Selasa, Januari 14, 2025
spot_img
BerandaPOLHUKAMYUSTISIKorupsi Penyaluran KUR BRI Unit Kebon Roek, Jaksa Telusuri Keberadaan Tersangka IWAK 

Korupsi Penyaluran KUR BRI Unit Kebon Roek, Jaksa Telusuri Keberadaan Tersangka IWAK 

Mataram (Suara NTB)Penyidik pidana khusus pada Kejaksaan Negeri Mataram, masih melakukan pencarian terhadap tersangka IWAK di kasus dugaan korupsi penyaluran Dana Usaha Rakyat (KUR) BRI tahun 2020-2021 di unit Kebon Roek senilai Rp2,2 miliar. “Jadi, kita masih fokus pemeriksaan saksi dulu, karena kita terkendala di pemeriksaan terhadap saksi IWAK yang juga menjadi tersangka di kasus tersebut,” kata Kasi Intelejen Kejari Mataram, Muhammad Harun Al Rasyid, kepada Suara NTB, kemarin.

Dia pun meyakinkan, dalam penanganan terhadap kasus ini baru dua tersangka yang sudah dilakukan pemeriksaan yakni SAK dan SH. Sementara untuk IWAK pihaknya berencana akan menerbitkan red notice karena tidak kunjung memenuhi panggilan. “Kalau untuk keberadaannya (tersangka IWAK) saya tidak tahu, yang pasti masih ada di Indonesia dan mudah-mudahan ada di sini (NTB),” ucapnya.

Harun pun memastikan, pihaknya akan langsung mengambil langkah tegas dengan melakukan penahanan terhadap tersangka jika ditemukan. Karena jika tidak akan menghambat proses penyidikan dan penuntutan nantinya.

“Kalau ada pasti akan langsung kita tahan, kita juga masih terus menelusuri keberadaan tersangka,” tegasnya. 

Di kasus itu pun membeberkan para tersangka memiliki peran  masing-masing yakni, IAWK yang merupakan pihak luar bertugas mengumpulkan calon penerima KUR. Sedangkan SAK dan SH bertugas menyetujui nama yang diusulkan tersebut untuk diberikan pinjaman. “Jadi, untuk sementara para tersangka belum ada yang kita tahan, karena masih terkendala pemeriksaan IWAK,” sebutnya.

Para tersangka kini disangkakan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 12 a dan b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Penyidik pun telah mengantongi kerugian keuangan negara di kasus tersebut senilai Rp2,2 miliar berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan NTB.

Sebelumnya penyidik Kejaksaan Negeri Mataram mengusut kasus di kantor unit Kebon Roek setelah menerima temuan dari SPI Perbankan mencapai Rp4 miliar. Di unit Kebon Roek ada sekitar 112 nasabah dengan nilai pinjaman bervariasi mulai dari Rp100 juta sehingga kerugian yang timbul cukup besar yakni senilai Rp2,2 miliar. (ils)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO