Mataram (Suara NTB) – Mantan Wakil Bupati Sumbawa, Dewi Noviany mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dalam perkara kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 tahun anggaran 2020.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Lalu Moh. Sandi Iramaya membenarkan perihal pengajuan praperadilan tersebut. “Betul (sesuai yang tertera di laman Pengadilan Negeri Mataram),” kata Sandi.
Berdasarkan data yang tertera di laman resmi Pengadilan Negeri Mataram. Noviany tercatat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Mataram pada Kamis (11/6/2026). Pengajuan itu tercatat dalam nomor perkara 13/Pid.Pra/2026/PN Mtr.
Adapun termohon dalam pengajuan praperadilan itu adalah Kepala Kepolisian Resort Mataram (Satuan Reskrim Polresta Mataram) dan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram. Sidang perdana selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Senin (22/6/2026).
Kuasa Hukum Noviany, Kusnaini saat dikonfirmasi perihal pengajuan praperadilan itu enggan berkomentar banyak.
“Nanti tim (kuasa hukum) yang akan sampaikan,” ucapnya ketika ditanya alasan kliennya itu menggugat aparat penegak hukum.
Kasat Resrkim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra mengatakan pihaknya siap menghadapi praperadilan itu. “Kita hadapi. Kita koordinasi dengan Kejaksaan,” sebutnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Mataram, Gde Made Pasek Swardhyana saat ditemui di Pendopo Walikota Mataram mengaku belum menerima informasi terkait praperadilan tersebut. “Itu penyidik, saya belum tahu,” kata dia.
Sebelumnya, Kejari Mataram telah menyatakan berkas perkara milik enam tersangka perkara ini lengkap (P-21) sejak April 2026 lalu. Berkas perkara tersebut adalah milik tersangka Wirajaya Kusuma, Kamaruddin, M. Haryadi Wahyudin, Chalid Tomasoang Bulu, Dewi Noviany, dan Rabiatul Adawiyah.
Dalam aturan KUHAP baru yang diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 dan berlaku sejak 2 Januari 2026, disebutkan bahwa penyidik wajib melaksanakan tahap dua paling lambat 30 hari sejak tanggal berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa.
Jika dalam 30 hari pertama tersebut belum juga dilaksanakan, penuntut umum wajib membuat pemberitahuan susulan kepada penyidik. Namun, apabila perpanjangan 30 hari kedua belum juga terlaksana, penyidikan kasus tersebut dapat dinyatakan tidak sah.
Berdasarkan perhitungan hari kalender sejak penyidik menyampaikan pemberitahuan berkas perkara P-21 pada 21 April 2026 hingga saat ini, telah berlalu 53 hari. Dengan demikian, hanya tersisa tujuh hari lagi sebelum penyidikan berpotensi dinyatakan tidak sah sesuai ketentuan dalam KUHAP yang baru.
Kondisi tersebut juga membuka kemungkinan tertundanya pelaksanaan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap dua). Seiring potensi gugurnya proses penyidikan yang saat ini ditangani Polresta Mataram.
Made Pasek menegaskan, pihaknya pasti akan melakukan proses pelimpahan tahap dua sebelum masa perpanjangan 30 hari itu berakhir. “Akan kami kejar sebelum batas waktu itu. Setelah minggu depan lah (pelimpahan tahap dua),” ucapnya.
Ia mengaku tidak ada kendala yang dialami penyidik kepolisian juga pihak Kejaksaan. “Kita hanya mengatur waktu penyerahan dan waktu persidangan,” pungkasnya. (mit)

