Mataram (Suara NTB) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima menangkap dua orang terduga pengedar narkoba jenis sabu di Kecamatan Woha, Kabupaten Bima. Satu dari dua terduga pelaku merupakan oknum anggota Polri.
Kapolres Bima, AKBP Muh. Anton Bhayangkara Gaisar, Jumat (12/6/2026) mengatakan, pihaknya mulanya mengamankan terduga berinisial RW (38) pada Jumat (5/6/2026).
Dari penangkapan RW, polisi mengamankan tiga poket berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 1,50 gram. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip kosong, sedotan yang dimodifikasi, korek api gas, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp16.230.000.
Satresnarkoba Polres Bima selanjutnya melakukan pendalaman terhadap keterangan RW. “Dari hasil interogasi awal, penyidik melakukan pengembangan guna mengungkap pihak lain yang terlibat,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, RW mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial HF yang berdomisili di wilayah Kecamatan Woha.
“Menindaklanjuti pengakuan tersebut, petugas kemudian berhasil menangkap HF,” lanjutnya.
Pada penggeledahan di kediaman HF, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, yakni alat hisap sabu (bong) dan plastik klip kosong.
“Usai pemeriksaan intensif, kami menemukan sabu seberat 0,04 gram yang disembunyikan di case handphone pelaku,” ucapnya.
Gaisar mengungkapkan, HF merupakan anggota kepolisian. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, oknum anggota tersebut diduga ikut terlibat dalam peredaran narkotika. Saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut guna mendalami sejauh mana keterlibatan yang bersangkutan.
“Yang bersangkutan juga akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Propam Polda NTB,” sebutnya.
Terduga HF juga telah ditempatkan di tempat khusus (Patsus) Propam Polres Bima guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Bima untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi kini menyangkakan mereka dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mit)

