spot_img
Selasa, Oktober 8, 2024
spot_img
BerandaNTBLOMBOK UTARABKAD KLU Bayarkan THR ASN dan PPPK

BKAD KLU Bayarkan THR ASN dan PPPK

Tanjung (Suara NTB) – Pemda Kabupaten Lombok Utara (KLU) melalui Badan Kepegawaian dan Aset Daerah (BKAD), mulai membayarkan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Besaran anggaran THR yang dibayarkan setara 1 bulan gaji masing-masing ASN menurut pangkat dan golongan.


“THR untuk ASN sudah banyak yang direalisasikan atau dibayarkan ke rekening masing-masing. Total keseluruhan yang akan dibayarkan sekitar Rp 13 miliar,” ungkap Kepala BKAD KLU, Sahabudin, S.Sos., M.Si., Rabu 03 April 2024.


Pagu alokasi THR tahun 2024 yang bersumber dari DAU ini sedikit lebih dari tahun 2023 lalu. Jumlah THR tahun 2024 sebesar Rp 13 miliar, sedangkan tahun 2023 lalu sekitar Rp 11 miliar. Penambahan pagu ini linier dengan tambahan jumlah pegawai Pemda, baik ASN dan PPPK.


“Untuk PNS saja jumlahnya 2.500-an orang, ditambah PPPK. Semuanya dibayarkan 1 kali gaji,” sambungnya. Dalam proses pembayaran THR, Sahabudin mengakui secara nominal pada kas daerah, sudah tersedia. Pembayaran beban kepada pegawai khusus pada bulan Ramadhan tidak dibatasi, namun umumnya THR harus sudah dicairkan ke rekening paling lambat 10 hari sebelum hari raya.


Oleh karena itu, BKAD sudah berkoordinasi dengan masing-masing pimpinan OPD untuk mencatat dan menyodorkan daftar gaji pegawai pada instansinya. Daftar ini tersebut nantinya dipakai sebagai acuan untuk membayar THR kepada pegawai menurut kategori, PNS atau PPPK.


Selain pegawai Pemda, para pejabat politik juga menerima THR. Pejabat kategori ini meliputi, Bupati dan Wakil Bupati, serta 30 Anggota DPRD KLU. Sedangkan, tenaga kontrak belum memiliki regulasi yang mengatur mereka dapat diberikan THR. Namun demikian, pemerintah daerah memajukan proses pembayaran gaji mereka yang harusnya dibayarkan di awal bulan, dimajukan pada pekan menjelang Hari Raya. (ari)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO