Mataram (Suara NTB)- Kepolisian Daerah (Polda) NTB, memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 6.974,38 kilogram dan pil ekstasi 600 butir serta sabu seberat 856,373 gram dengan cara dibakar menggunakan mesin incenerator, Rabu 3 April 2024. “Barang yang kita musnahkan tersebut dimiliki 17 pelaku tindak pidana narkotika selama bulan Januari 2024 dari 13 perkara,” kata Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi, kepada wartawan, kemarin.
Proses pemusnahan tersebut juga disaksikan oleh tersangka dan kuasa hukumnya. Upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen dari Kepolisian untuk terus berupaya menekan kasus narkotika serta menekan penyalahgunaan barang bukti tersebut. “Kami musnahkan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan salah satunya hilangnya barang bukti dan penyalahgunaan lainnya,” sebutnya.
Drinya berharap kepada semua pihak untuk mengawasi kinerja aparat penegak hukum dalam pemberantasan Narkotika. Apalagi kasus narkotika tengah menjadi atensi khusus terutama dalam pemusnahan barang bukti yang disita sebelumnya.”Barang bukti kami musnahkan, sebagai bukti bahwa kami transparan dalam penegakan hukum,” tambahnya.Seraya megajak masyarakat untuk terlibat secara langsung dalam menekan kasus penyalahgunaan narkotika tersebut. Karena jika hanya mengandalkan aparat penegak hukum diyakini tidak akan memberikan hasil maksimal. “Kami minta masyarakat bisa berperan dalam menekan kasus narkotika dengan peran kita bersama maka kasus tersebut akan bisa kita tekan secara maksimal,” pungkasnya. (ils)