Mataram (Suara NTB) – KPU Provinsi NTB memastikan akan melakukan evaluasi serius terhadap kinerja jajaran penyelenggara pemilu badan ad hoc baik tingkat kecamatan maupun Desa/Kelurahan. Evaluasi tersebut dilakukan lantaran banyaknya temuan pergeseran suara pemilu 2024 di sejumlah tempat pada saat rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.
“Evaluasi kinerja badan adhoc harus dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan mekanisme yang sudah diatur dalam keputusan KPU nomor 534 tahun 2022. Salah satu yang diatur adalah aspek integritas jajaran badan adhoc dalam menjalankan tugas,” kata anggota KPU NTB yang membidangi divisi SDM, Agus Hilman pada Rabu 3 April 2024.
Terlepas dari petunjuk teknis rekrutmen PPK, PPS, dan KPPS di Pilkada serentak 2024 mendatang. Apakah akan dilanjutkan atau akan dilakukan rekrutmen ulang. Yang pasti jajaran KPU Kabupaten/Kota sudah semestinya melakukan evaluasi yang serius terhadap kinerja jajaran badan adhoc.
Kata Agus, apakah nantinya model rekrutmen dengan memperpanjang kontrak yang sudah ada atau rekrutmen ulang, jajaran komisioner KPU mesti memiliki dasar pertimbangan untuk kembali mempekerjakan para penyelenggara di tingkat badan adhoc, berdasarkan hasil evaluasinya.
KPU NTB sendiri memastikan jajaran KPU Kabupaten/Kota telah memiliki serangkaian catatan terhadap kinerja badan adhoc. Terutama dalam aspek integritas, kemudian keaktifan di forum, dan kemampaun dalam menyelesaian masalah.
“Standar evaluasinya memang sudah ada. Sebelum berakhir masa jabatan, nanti KPU akan melakukan penilaian terhadap kinerja. Seharusnya hal ini juga sudah dilakukan secara rutin,” terangnya.
KPU di NTB sendiri dikatakan sejauh ini belum memberikan catatan secara spesifik. Namun secara umum ada sejumlah jajaran badan adhoc yang memiliki rapor merah. Hal itu lebih pada bagaimana ia mengatasi persoalan dan lebih pada komunikasi dan koordinasi selama menjalankan tugasnya.
“Hasil evaluasi nantinya tentu akan berupa reward dan punishment. Kami tentu menegaskan kepada jajaran KPU Kabupaten/Kota untuk tidak merekrut kembali jajaran badan adhoc yang memiliki catatan tidak baik dalam Pemilu 2024 kemarin,” tegas Agus.
Bersamaan dengan hal itu, ia juga memastikan penghargaan bagi jajaran yang berintegritas dan bekerja maksimal dan hal tersebut termuat dalam hasil evaluasi. Jenjang karir bagi jajaran badan adhoc tersebut juga tentu berbanding lurus dengan keseriusannya dalam menjalankan tugas.
“Teman-teman KPU di Kabupaten/Kota tentu akan melihat itu sebagai bahan evaluasi. Bagi yang memiliki catatan baik, tentu akan dilibatkan kembali di Pilkada 2024 nanti. Kami juga mengimbau mana badan adhoc yang memiliki catatan baik untuk dipastikan untuk direkrut kembali. Begitu juga sebaliknya,” seru Hilman. (ndi)