Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Kota Mataram menargetkan pajak penerangan jalan umum (PPJU) pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2024 mencapai Rp44 miliar. Realisasi di triwulan pertama relatif progresif mencapai 28,87 persen.
Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan, dan Penagihan pada Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, Ahmad Amrin menyebutkan, secara umum pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak sangat progresif baik realisasi bulanan maupun triwulan pertama. Dari target Rp185 miliar lebih mampu terealisasi Rp43,6 miliar lebih atau 24 persen. “Rata-rata progresnya bagus tahun ini,” sebut Amrin.
Khusus target pajak penerangan jalan umum (PPJU) mengalami peningkatan dari sebelumnya Rp42 miliar menjadi Rp44 miliar. Amrin menyebutkan, capaian di triwulan pertama mencapai 28,87 persen atau senilai Rp12,7 miliar. Progres pendapatan dari PPJU relatif signifikan karena target bulannya Rp3,6 miliar, tetapi terealisasi mencapai Rp4,1 miliar – Rp8,5 miliar. “Alhamdulillah, realisasi bagus,” ucapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram, Zulkarwin mengapresiasi tingginya realisasi pajak penerangan jalan umum (PPJU) di triwulan pertama. Pendapatan mencapai Rp12,7 miliar di triwulan pertama sangat bagus. “Ternyata besar juga. Berarti bagus dong pendapatannya sudah besar,” jawabnya.
Mantan Camat Selaparang ini tidak mengetahui secara detail mengenai penetapan target, proses pengelolaan, dan lain sebagainya. Kewenangan sepenuhnya berada di Badan Keuangan Daerah Kota Mataram. “Semuanya di BKD yang urus,” timpalnya.
Pihaknya bisa saja mengelola PPJU tersebut, tetapi akan menjadi pekerjaan tambahan bagi Dishub untuk mengelola pendapatan, sehingga ia menyerahkan sepenuhnya ke BKD untuk pengelolaan dan lain sebagainya.
Perihal tingginya pembayaran tagihan listrik karena masih menggunakan kontrak daya. Ia menjelaskan, PJU di Kota Mataram 100 persen menggunakan meterisasi. Berbeda halnya dengan PJL yang masih menggunakan kontrak daya. Sementara, tagihannya masih menggunakan kontrak daya sehingga berpengaruh terhadap tagihan. (cem)


