Selong (Suara NTB)- Pemkab Lombok Timur (Lotim) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) meminta petunjuk cari informasi tentang perubahan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Desa (Kemendes). Baik dari Kemendagri dan Kemendes katanya belum memberikan kepastian. Revisi UU desa tersebut diketahui belum diundangkan, sehingga belum bisa dinyatakan berlaku.
Kepala DPMD Lotim, Salmun Rahman menjawab media di Selong, Jumat 19 April 2024 menyebutkan, salah satu klausul pasal yang ditanyakan adalah, bunyi dari pasal 118 soal masa jabatan kepala desa yang dapat diperpanjang. Pasalnya, ada 89 kepala desa di Lotim yang berakhir masa jabatannya per Februari 2024 dalam bahasa undang-undang tersebut dapat diperpanjang.
Menurut Salmun, dalam bahasa hukum kata dapat itu bisa iya bisa tidak. Salmun mengaku sudah sampaikan saran kepada Kemendes sebaiknya ubah klausulnya dengan menyebut dapat diangkat kembali. Katanya lebih menggunakan kata dapat diperpanjang. Pasalnya, sudah banyak yang sudah diberikan surat keputusan pemberhentian. Sehingga yang sudah diberhentikan ini bahasa hukumnya dapat diangkat kembali.
“Kades yang sudah berakhir masa jabatannya ini kan sudah diberikan SK pemberhentian dan sudah berhenti, sehingga kita berikan masukan ke Direktur Kemendes agar bahasanya dapat diangkat kembali,” ungkapnya.
Pemkab Lotim sampai saat ini pun hanya menunggu kepastian kapan waktu diberlakukannya UU revisi tersebut. Sesuai ketentuan hirarki hukum, di bawah UU ini pasti akan dibuatkan aturan lebih teknis. Antara lain berupa peraturan pemerintah. Baru kemudian disusul aturan aturan dari Kementerian Lembaga terkait. (rus)