Praya (Suara NTB)- Penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tunak Desa Mertak Kecamatan Pujut, Lombok Tengah (Loteng) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Loteng dipastikan terus berjalan. Bahkan pihak Kejari Loteng diketahui telah mengantongi hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) proyek tahun 2017 silam tersebut. Dan, kini dalam tahap akhir untuk segera menetapkan tersangka.
Sebelumnya pada bulan Juni 2023 lalu, Kejari Loteng sempat menahan tiga orang tersangka dalam kasus proyek senilai Rp 3 miliar tersebut. Yakni SM, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTB, MNR selaku Konsultan Proyek serta FS selaku Direktur PT IU, selaku rekanan pelaksana. Namun salah satu tersangka melawan dengan melayangkan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Praya.
Setelah berproses sekitar satu bulan lamanya, majelis hakim PN Praya memutuskan mengabulkan gugatan pra peradilan pihak tersangka. Proses penyidikan kasusnya pun dihentikan. Tetapi selang beberapa waktu kemudian, pihak Kejari Loteng kembali membuka proses penyelidikan kasus tersebut. Dengan membentuk tim baru.
“Tim yang menangani kasus ini benar-benar baru. Berkasnya juga baru,” terang Kepala Kejari Loteng Nurintan M.N.O. Sirait, SH., MH., kepada wartawan di kantornya, Senin 22 April 2024. Guna mendukung proses penyidikan pihaknya meminta bantuan Inspektorat NTB untuk melakukan audit Perhitungan Kerugian Negara (PKN). Mengingat, proyek tersebut merupakan proyek pemerintah provinsi.
Hasil auditnya pun sudah diterima pihak Kejari Loteng sebelum libur Idul Fitri kemarin. Dan, dinyatakan ada ditemukan kerugian negara senilai sekitar Rp 330 juta dalam kasus ini. Hasil tersebut sangat penting bagi pihaknya. Karena akan sangat menentukan langkah penanganan selanjutnya terhadap kasus tersebut. Termasuk dalam menentapkan tersangka yang segera akan dilakukan.
Apakah pihak yang sebelumnya sempat ditetapkan sebagai tersangka, bisa jadi tersangka lagi? Nurintan enggan menjawab. Pihaknya tidak mau berspekulasi sebelum berkas-berkas pendukung dinyatakan lengkap. “Kita sudah dalam proses akhir untuk segera dilakukan penetapan tersangka, tunggu saja” ujar Nurintan.
Ia menegaskan, kekalahan dalam gugatan pra pradilan dalam kasus tersebut sebelumnya telah memberikan pembelajaran berharga bagi pihaknya. Untuk lebih rapi dan teratur dalam menangani perkara korupsi. Jangan sampai ada celah gugatan. Sehingga penanganani kali ini semua dilakukan secara penuh perhitungan.
Terutama terkait audit perhitungan kerugian Negara. Dalam proses sebelumnya pihaknya melibatkan akuntan publik. Nilai kerugian Negara yang ditemukan sebelumnya cukup besar. “Tapi kali ini kita libatkan Inspektorat NTB – bukan Inspektorat Loteng, untuk membantu melakukan PKN. Hasilnya pun sudah kita terima,” tandas Nurintan. (kir)